PILIHAN
Polisi Sita 457 Burung Ilegal di Bandara Padang
Padang (Inhilklik) - Kepolisian Sektor kawasan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang, Sumatera Barat, menyita 457 ekor burung, yang hendak dibawa ke Jakarta, Kamis 6 Maret 2014. Kepala Polsek kawasan BIM, Padang Pariaman Herman mengatakan penangkapan dilakukan di portal masuk badara sekitar pukul 04.30. "Kami curiga ada mobil box yang akan masuk ke bandara. Kami cegat di portal," katanya, Kamis, 6 Maret 1914.
Burung-burung itu terdiri dari berbagai jenis. Yakni burung kacer, burung pleci, burung murai daun, dan burung cucak ranting. Lalu, burung mandarin, burung celilin wayang, dan cucak jenggot. "Setelah kami periksa, tak ada dokumen kelengkapan."
Menurut Herman, burung-burung ilegal itu milik Oktrayulis, 49 tahun. Pemilik hanya memiliki surat sertifikat kesehatan hewan. Ia akan mengirim ke Jakarta kepada Maryono dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 351 pukul 05.45. "Tak ada izin dari BKSDA, kami akan serahkan ke Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumatera Barat Rusidan mengatakan burung-burung itu bukan jenis hewan yang dilindungi. Tapi, kepemilikannya tanpa dokumen asal usul dan izin untuk diperjual belikan. "Jadi itu ilegal. Sesuai dengan aturan perniagaan satwa liar."
Menurut Rusidan, burung-burung ini nantinya akan dilepaskan ke alam. "Sesuai dengan prosedur." | tempo
Burung-burung itu terdiri dari berbagai jenis. Yakni burung kacer, burung pleci, burung murai daun, dan burung cucak ranting. Lalu, burung mandarin, burung celilin wayang, dan cucak jenggot. "Setelah kami periksa, tak ada dokumen kelengkapan."
Menurut Herman, burung-burung ilegal itu milik Oktrayulis, 49 tahun. Pemilik hanya memiliki surat sertifikat kesehatan hewan. Ia akan mengirim ke Jakarta kepada Maryono dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 351 pukul 05.45. "Tak ada izin dari BKSDA, kami akan serahkan ke Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumatera Barat Rusidan mengatakan burung-burung itu bukan jenis hewan yang dilindungi. Tapi, kepemilikannya tanpa dokumen asal usul dan izin untuk diperjual belikan. "Jadi itu ilegal. Sesuai dengan aturan perniagaan satwa liar."
Menurut Rusidan, burung-burung ini nantinya akan dilepaskan ke alam. "Sesuai dengan prosedur." | tempo
BERITA LAINNYA +INDEKS
Banjir Bandang Tewaskan 60 Orang di Afganistan
INHILKLIK - Banjir bandang akibat hujan musiman di Provinsi Baghlan di Afganistan utara menewaska.
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Hutan Tanaman Industri
INHILKLIK - Konflik antara manusia dengan satwa kembali terjadi. Kali.
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
TULIS KOMENTAR +INDEKS