PILIHAN
Pekan Depan, Tim Pemkab Inhil Akan Turun Verifikasi Lahan
Tembilahan (Inhilklik) - Tim Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pekan depan akan turun untuk melakukan verifikasi terkat ganti rugi puluhan hektare kebun kelapa milik masyarakat akibat replanting (penanaman kembali) kebun sawit dari PT BPLP di tiga kecamatan.
Permasalahan ini, membuat Pemerintah Kabupaten Inhil gerah sehingga perlu menurunkan tim ke lokasi untuk segera melakukan Verifikasi lahan perkebunan warga yang terserang hama dari PT BPLP.
“Sesuai dengan keputusan dari rapat yang telah kita lakukan pekan depan tim Pemkab Inhil akan melakukan pendataan kebun kelapa masyarakat yang rusak akibat hama dan sekaligus kita melakukan pendataan pemiliknya,”papar Asisten 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil Fauzan Selasa (4/3) Tembilahan.
Permasalah ganti rugi kebun kelapa masyarakat ini telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 229 Tahun 2012, tentang Ganti Rugi Tanaman tumbuh untuk kelapa dalam, yakni ganti rugi maksimal 249 ribu rupiah perbatang, usia maksimal 7 tahun.
“Data pertemuan sebelumnya, pihak perusahaan telah melakukan replanting sejak tahun 2011 lalu, yang direncanakan akan berakhir hingga tahun 2020, dengan estimasi replanting kebun sawit untuk satu tahun seluas 600 hektare,” paparnya.
Adapun kecamatan yang rusak akibat replanting kebun sawit oleh PT BPLP ini adalah Kecamatan Enok, Keritang dan Kecamatan Reteh. (*)
Source: gagasanriau.com
Permasalahan ini, membuat Pemerintah Kabupaten Inhil gerah sehingga perlu menurunkan tim ke lokasi untuk segera melakukan Verifikasi lahan perkebunan warga yang terserang hama dari PT BPLP.
“Sesuai dengan keputusan dari rapat yang telah kita lakukan pekan depan tim Pemkab Inhil akan melakukan pendataan kebun kelapa masyarakat yang rusak akibat hama dan sekaligus kita melakukan pendataan pemiliknya,”papar Asisten 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil Fauzan Selasa (4/3) Tembilahan.
Permasalah ganti rugi kebun kelapa masyarakat ini telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 229 Tahun 2012, tentang Ganti Rugi Tanaman tumbuh untuk kelapa dalam, yakni ganti rugi maksimal 249 ribu rupiah perbatang, usia maksimal 7 tahun.
“Data pertemuan sebelumnya, pihak perusahaan telah melakukan replanting sejak tahun 2011 lalu, yang direncanakan akan berakhir hingga tahun 2020, dengan estimasi replanting kebun sawit untuk satu tahun seluas 600 hektare,” paparnya.
Adapun kecamatan yang rusak akibat replanting kebun sawit oleh PT BPLP ini adalah Kecamatan Enok, Keritang dan Kecamatan Reteh. (*)
Source: gagasanriau.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Banjir Bandang Tewaskan 60 Orang di Afganistan
INHILKLIK - Banjir bandang akibat hujan musiman di Provinsi Baghlan di Afganistan utara menewaska.
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Hutan Tanaman Industri
INHILKLIK - Konflik antara manusia dengan satwa kembali terjadi. Kali.
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
TULIS KOMENTAR +INDEKS