PILIHAN
Dirut RSUD Arifin Ahmad Mengundurkan Diri
RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru |
Yulwiriati menilai UU RI Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 34 Ayat 1 tentang rumah sakit, memang mengharuskan jabatan Direktur Utama itu dijabat oleh seorang dokter.
"Tidak hanya dari Kemenkes, tekanan besar juga dilakukan kalangan dokter di RSUD Arifin Achmad," ungkapnya.
Yulwiriati mengaku yang membuat saya sedih itu bukan karena jabatan hilang, tetapi tekanan dari lingkungan RSUD Arifin Achmad. Namun begitu, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada Gubernur Riau, Annas Maamun.
"Jabatan hanya amanah, dimana pun kita bekerja, dikasi jabatan ya kita bekerja maksimal, buktinya saya pernah dapat piala citra. Itu tergantung kita sendiri bekerja dimana saja," cetusnya. | syawal/bertuahpos
BERITA LAINNYA +INDEKS
Banjir Bandang Tewaskan 60 Orang di Afganistan
INHILKLIK - Banjir bandang akibat hujan musiman di Provinsi Baghlan di Afganistan utara menewaska.
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Hutan Tanaman Industri
INHILKLIK - Konflik antara manusia dengan satwa kembali terjadi. Kali.
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
TULIS KOMENTAR +INDEKS