PILIHAN
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 500 Juta
Tembilahan (Inhilklik) - Petugas Patroli Laut Bea dan Cukai Tembilahan, Riau, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan pakaian bekas asal Malaysia dan Singapura yang diangkut kapal KM Putra Perantauan dan KM Arifin Jaya. Dua kapal berukuran besar ini ditangkap petugas patroli bea dan cukai saat melewati wilayah perairan Tanjung Datuk dan Tanjung Bakong Indragiri Hilir.
Penangkapan diawali informasi yang diterima petugas patroli mengenai adanya kapal kayu yang melintas di luar garis pantai di perairan Tanjung Bakong dengan muatan penuh. Lalu tim patroli bergerak menuju kapal yang bertuliskan KM Putra Perantauan dan KM Arifin Jaya.
Tim patroli sempat mendapat kesulitan untuk mendekati kedua kapal itu dikarenakan ombak yang cukup tinggi. Selain itu, kedua kapal tersebut melakukan perlawanan saat dikejar.
Hingga akhirnya tim patroli BC 10009 yang dikomandani oleh Rahadian S Whisnu W berhasil menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Petugas juga langsung melakukan pemeriksaan muatan kapal dan mengamankan ABK sebanyak 5 orang beserta nahkoda kapal.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan Zaky Firmansyah mengatakan muatan kapal KM Putra Perantauan sebanyak 600 karung pakaian bekas, sedangkan KM Arifin Jaya juga sebanyak 600 karung pakaian bekas. Temuan di kedua kapal itu tidak dilindungi dokumen kepabeanan. Perkiraan nilai barang temuan itu sebesar Rp 500 juta.
Zaky menambahkan diduga pakaian bekas tersebut merupakan barang larangan impor yang diselundupkan melalui daerah Kepulauan Riau yang kemudian dimuat secara over ship ke KM Putra Perantauan dan KM Arifin Jaya dengan tujuan Kuala Tungkal, Jambi.
Kedua kapal itu saat ini berada di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Riau.
Menanggapi maraknya aksi penyelundupan pakaian bekas asal negara tetangga ini, Zaky menjelaskan bahwa masuknya pakaian bekas dari luar negeri bisa mengganggu stabilitas pasar industri garmen dan tekstil dalam negeri. Selain itu, pakaian-pakaian tersebut berpotensi membawa virus atau penyakit berbahaya dari luar negeri.
Pihak Bea dan Cukai mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tidak melakukan kegiatan memasukkan atau distribusi pakaian bekas asal luar negeri. | detik
Penangkapan diawali informasi yang diterima petugas patroli mengenai adanya kapal kayu yang melintas di luar garis pantai di perairan Tanjung Bakong dengan muatan penuh. Lalu tim patroli bergerak menuju kapal yang bertuliskan KM Putra Perantauan dan KM Arifin Jaya.
Tim patroli sempat mendapat kesulitan untuk mendekati kedua kapal itu dikarenakan ombak yang cukup tinggi. Selain itu, kedua kapal tersebut melakukan perlawanan saat dikejar.
Hingga akhirnya tim patroli BC 10009 yang dikomandani oleh Rahadian S Whisnu W berhasil menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Petugas juga langsung melakukan pemeriksaan muatan kapal dan mengamankan ABK sebanyak 5 orang beserta nahkoda kapal.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan Zaky Firmansyah mengatakan muatan kapal KM Putra Perantauan sebanyak 600 karung pakaian bekas, sedangkan KM Arifin Jaya juga sebanyak 600 karung pakaian bekas. Temuan di kedua kapal itu tidak dilindungi dokumen kepabeanan. Perkiraan nilai barang temuan itu sebesar Rp 500 juta.
Zaky menambahkan diduga pakaian bekas tersebut merupakan barang larangan impor yang diselundupkan melalui daerah Kepulauan Riau yang kemudian dimuat secara over ship ke KM Putra Perantauan dan KM Arifin Jaya dengan tujuan Kuala Tungkal, Jambi.
Kedua kapal itu saat ini berada di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Riau.
Menanggapi maraknya aksi penyelundupan pakaian bekas asal negara tetangga ini, Zaky menjelaskan bahwa masuknya pakaian bekas dari luar negeri bisa mengganggu stabilitas pasar industri garmen dan tekstil dalam negeri. Selain itu, pakaian-pakaian tersebut berpotensi membawa virus atau penyakit berbahaya dari luar negeri.
Pihak Bea dan Cukai mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tidak melakukan kegiatan memasukkan atau distribusi pakaian bekas asal luar negeri. | detik
BERITA LAINNYA +INDEKS
Banjir Bandang Tewaskan 60 Orang di Afganistan
INHILKLIK - Banjir bandang akibat hujan musiman di Provinsi Baghlan di Afganistan utara menewaska.
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Hutan Tanaman Industri
INHILKLIK - Konflik antara manusia dengan satwa kembali terjadi. Kali.
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
TULIS KOMENTAR +INDEKS