PILIHAN
Dua Tersangka Pembakar Lahan di Inhil, Diringkus Aparat
Tembilahan (Inhilklik) - Dua orang tersangka pelaku pembakar lahan, di Kabupaten Indragiri Hilir, berhasil diamankan polres Inhil. Kedua tersangka pembakar lahan diringkus di dua lokasi berbeda.
Dua orang tersangka pembakar lahan di Kabupaten Indragiri Hilir, berhasil diamankan polres Inhil, beberapa waktu lalu di lokasi berbeda. Dua tersangka diketahui berinisial M.A, dan M.S. Kedua tersangka
di tangkap Polisi Resort Inhil, berkat laporan dari masyarakat setempat. Tersangka M.S, diduga melakukan pembakaran lahan di dekat areal PT BDL, Bina Duta laksana pada tanggal 1 Februari. Sedangkan tersangka M.A tertangkap tangan sedang
melakukan pembakaran lahan di Kecamatan Kempas. Kedua tersangka melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mereka terancam 3 hingga 10 tahun kurungan penjara.
Sementara itu kedua tersangka pembakar lahan mengakui perbuatannya, dan mengaku baru satu kali melakukan pembakaran lahan, untuk membuat kebun. Kedua tersangka berdalih, tidak mengetahui adanya informasi larangan membakar lahan, dengan alasan berada di desa terpencil.
Kepolisian Resort Inhil, juga sedang melakukan penyelidikan, terhadap dugaan adanya upaya pembakaran lahan oleh pihak perusahaan perkebunan. | *
Source: rtv
Dua orang tersangka pembakar lahan di Kabupaten Indragiri Hilir, berhasil diamankan polres Inhil, beberapa waktu lalu di lokasi berbeda. Dua tersangka diketahui berinisial M.A, dan M.S. Kedua tersangka
di tangkap Polisi Resort Inhil, berkat laporan dari masyarakat setempat. Tersangka M.S, diduga melakukan pembakaran lahan di dekat areal PT BDL, Bina Duta laksana pada tanggal 1 Februari. Sedangkan tersangka M.A tertangkap tangan sedang
melakukan pembakaran lahan di Kecamatan Kempas. Kedua tersangka melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mereka terancam 3 hingga 10 tahun kurungan penjara.
Sementara itu kedua tersangka pembakar lahan mengakui perbuatannya, dan mengaku baru satu kali melakukan pembakaran lahan, untuk membuat kebun. Kedua tersangka berdalih, tidak mengetahui adanya informasi larangan membakar lahan, dengan alasan berada di desa terpencil.
Kepolisian Resort Inhil, juga sedang melakukan penyelidikan, terhadap dugaan adanya upaya pembakaran lahan oleh pihak perusahaan perkebunan. | *
Source: rtv
BERITA LAINNYA +INDEKS
Banjir Bandang Tewaskan 60 Orang di Afganistan
INHILKLIK - Banjir bandang akibat hujan musiman di Provinsi Baghlan di Afganistan utara menewaska.
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Hutan Tanaman Industri
INHILKLIK - Konflik antara manusia dengan satwa kembali terjadi. Kali.
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
TULIS KOMENTAR +INDEKS