• Jumat, 16 Oktober 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Peristiwa

Akil Mochtar Ditetapkan Sebagai Tersangka Narkotika

Redaksi

Jumat, 17 Januari 2014 22:57:39 WIB
Cetak
http://img.beritasatu.com/images/medium/1381224419.jpgJakarta (Inhilklik) - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kembali ditetapkan menjadi tersangka. Kali ini politisi asal Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika.

"Penetapan tersangkanya baru hari ini," kata Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto di kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/1).

Sumirat menjelaskan terhadap Akil dijerat dengan Pasal 111 atau Pasal 112 dan atau Pasal 116 Undang-Undang tentang Narkotika. Terkait, kepemilikan dan penyimpanan sejenis narkotika.

Seperti diketahui, BNN gagal melakukan pemeriksaan terhadap Akil Mochtar terkait penemuan tiga linting ganja di ruang kerja Akil di kantor MK di Jakarta, pada Jumat (17/1).

"Jadi tim BNN hari ini hadiri KPK untuk melakukan pemeriksaan pada AM (Akil Mochtar) terkait narkoba yang ditemukan terdahulu," ujar Sumirat.

Sumirat menjelaskan pemeriksaan gagal dilakukan karena Akil meminta didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Beliau (Akil) bersedia dilakukan pemeriksaan namun harus menunggu pengacaranya dan kemungkinan akan diatur pemeriksaan minggu depan," ujar Sumirat.

Sementara itu, terkait kasus kepemilikan narkotika tersebut, Sumirat mengungkapkan sudah diperiksa 15 orang saksi yang terdiri dari penyidik KPK dan juga beberapa pihak dari MK.

Akil sendiri diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di basement gedung KPK, Jakarta.

Penahanan tersebut terkait dua kasus korupsi yang disangkakan KPK, yakni kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Dari dua kasus tersebut, Akil diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar. Dengan rincian, Rp 3 miliar dari kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Rp 1 miliar diterimanya dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak.

Kemudian, berdasarkan pengembangan, KPK menambahkan satu pasal untuk menjerat Akil, yaitu Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan Pasal 12B tentang gratifikasi baru ditambahkan kepada Akil lantaran KPK menduga Akil kerap menerima pemberian hadiah/janji yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua MK.

Bahkan, terhadap Akil akhirnya juga dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2002 dan 2010. (*)




Source: suara pembaharuan


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung

Ahad, 28 Juni 2026 - 11:42:19 WIB

INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.

Peristiwa

Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:52:36 WIB

Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.

Peristiwa

Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:09:29 WIB

TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.

Peristiwa

Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:05:41 WIB

Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.

Peristiwa

Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total

Jumat, 02 Januari 2026 - 19:27:18 WIB

Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.

Peristiwa

Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan

Ahad, 23 November 2025 - 09:38:56 WIB

TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PKB Inhil akan Gelar Pengukuhan Pengurus, Orientasi Politik dan Mukercab 2026–2031
15 Oktober 2026
Aliansi Masyarakat dan Telkom Bertemu, Siap Dukung Penertiban Infrastruktur di Inhil
14 Oktober 2026
Dukung Ekonomi Petani, PT GIN Salurkan 1.000 Bibit Kelapa di Simpang Kateman
13 Oktober 2026
PT GIN Hadir untuk Pendidikan, 270 Siswa Terima Bantuan Seragam dan Sepatu
13 Oktober 2026
Cegah Stunting, PT GIN Salurkan Makanan Tambahan untuk Dua Desa Binaan di Pelangiran
13 Oktober 2026
Semarak HUT TNI ke-81, BRI Branch Office Tembilahan Sampaikan Apresiasi
05 Oktober 2026
Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
28 September 2026
BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
26 September 2026
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
19 September 2026
PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
19 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aliansi Masyarakat dan Telkom Bertemu, Siap Dukung Penertiban Infrastruktur di Inhil
  • 2 Dukung Ekonomi Petani, PT GIN Salurkan 1.000 Bibit Kelapa di Simpang Kateman
  • 3 Semarak HUT TNI ke-81, BRI Branch Office Tembilahan Sampaikan Apresiasi
  • 4 Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
  • 5 BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
  • 6 Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
  • 7 PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network