PILIHAN
Jumat Pekan Ini, Bupati Rohul Diminta Menghadap Gubernur Riau
![]() |
| Achmad Bupati Rohul |
"Saya sudah perintah Sekda untuk membuat surat pemanggilan itu. Hari Jumat pekan ini juga usai salat jumat, menghadap saya untuk mengklarifikasi terkait aturan kewajiban salat berjamaah," kata Pejabat Gubernur Riau, Djohermansyah kepada wartawan, Selasa (17/12/2013).
Ia berharap masalah Perbup tersebut bisa diselesaikan dengan cara yang baik. Apabila terbukti melanggar aturan yang lebih tinggi, maka dimungkinkan agar belasan pegawai honorer yang dipecat bisa dikembalikan agar bisa bekerja seperti semula.
"Saya panggil bupatinya untuk melihat bagaimana apa bisa direhabilitasi," ujarnya.
Perbup Rokan Hulu mengenai kewajiban bagi setiap pegawainya untuk shalat berjamaah dan mengikuti kegiatan keagamaan dinilai sebagian masyarakat sarat kontroversi, menyusul 19 pegawai honorer dipecat secara tidak hormat akibat absen kegiatan shalat Subuh berjamaah di Islamic Center pada 8 November lalu.
Sebelumnya, Kabag Humas Pemkab Rohul, Aulia Army Effendi mengakui pemecatan tersebut karena pegawai telah melanggar Perbup dan Surat Keputusan (SK) Bupati Rohul yang sudah mengatur hal tersebut.
"Perbup dan SK kegiatan di Islamic Center itu mengatur kewajiban seluruh pegawai yang muslim untuk shalat Dzuhur dan Ashar berjamaah, kemudian Subuh berjamaah setiap hari Jumat, dan pengajian setiap malam Kamis," kata Aulia.
Ia menjelaskan, peraturan itu diterbitkan oleh Bupati Rohul Achmad bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai, dan menjaga citra agamis dari Rohul yang dikenal sebagai "Negeri 1.000 Suluk". Setiap pegawai wajib mengikuti kegiatan itu, bahkan pemerintah setempat memasang alat deteksi sidik jari di Masjid Islamic Center untuk alat daftar hadir.
Menurut dia, pemecatan itu merupakan buntut dari inspeksi mendadak pada 8 November lalu dimana pada saat itu terdapat 140 pegawai yang absen sujud tilawah pada shalat Subuh berjamaah di Islamic Center. Rinciannya adalah 70 yang absen adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 70 lainnya pegawai honorer.
Pemerintah setempat menjatuhkan sanksi terberat bagi pegawai honorer berupa pemberhentian langsung, sedangkan PNS akan dicopot dari jabatannya dan PNS yang berstatus staf akan diberikan sanksi sesuai Perda No. 53 tahun 2010. (*)
Source: riaukita.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
Mobil Terbakar di Tembilahan, Dua Orang Alami Luka Bakar Serius
Indragiri Hilir, Riau – Sebuah mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi .
SPPG Minta Maaf, Pastikan Semua Korban Dugaan Keracunan MBG di Inhil Ditangani Hingga Sembuh
TEMBILAHAN – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kembang menyampaikan permo.
Wujud Implementasi BCM, BRI BO Gunungsitoli Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran
Gunungsitoli - Kegiatan Business Continuity Management (BCM) menjadi hal yang kr.
Warga Asahan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan PDAM Tirta Silaupiasa Dengan BRImo
Kisaran | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus berinovasi memberikan pe.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








