PILIHAN
Jumat Pekan Ini, Bupati Rohul Diminta Menghadap Gubernur Riau
![]() |
| Achmad Bupati Rohul |
"Saya sudah perintah Sekda untuk membuat surat pemanggilan itu. Hari Jumat pekan ini juga usai salat jumat, menghadap saya untuk mengklarifikasi terkait aturan kewajiban salat berjamaah," kata Pejabat Gubernur Riau, Djohermansyah kepada wartawan, Selasa (17/12/2013).
Ia berharap masalah Perbup tersebut bisa diselesaikan dengan cara yang baik. Apabila terbukti melanggar aturan yang lebih tinggi, maka dimungkinkan agar belasan pegawai honorer yang dipecat bisa dikembalikan agar bisa bekerja seperti semula.
"Saya panggil bupatinya untuk melihat bagaimana apa bisa direhabilitasi," ujarnya.
Perbup Rokan Hulu mengenai kewajiban bagi setiap pegawainya untuk shalat berjamaah dan mengikuti kegiatan keagamaan dinilai sebagian masyarakat sarat kontroversi, menyusul 19 pegawai honorer dipecat secara tidak hormat akibat absen kegiatan shalat Subuh berjamaah di Islamic Center pada 8 November lalu.
Sebelumnya, Kabag Humas Pemkab Rohul, Aulia Army Effendi mengakui pemecatan tersebut karena pegawai telah melanggar Perbup dan Surat Keputusan (SK) Bupati Rohul yang sudah mengatur hal tersebut.
"Perbup dan SK kegiatan di Islamic Center itu mengatur kewajiban seluruh pegawai yang muslim untuk shalat Dzuhur dan Ashar berjamaah, kemudian Subuh berjamaah setiap hari Jumat, dan pengajian setiap malam Kamis," kata Aulia.
Ia menjelaskan, peraturan itu diterbitkan oleh Bupati Rohul Achmad bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai, dan menjaga citra agamis dari Rohul yang dikenal sebagai "Negeri 1.000 Suluk". Setiap pegawai wajib mengikuti kegiatan itu, bahkan pemerintah setempat memasang alat deteksi sidik jari di Masjid Islamic Center untuk alat daftar hadir.
Menurut dia, pemecatan itu merupakan buntut dari inspeksi mendadak pada 8 November lalu dimana pada saat itu terdapat 140 pegawai yang absen sujud tilawah pada shalat Subuh berjamaah di Islamic Center. Rinciannya adalah 70 yang absen adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 70 lainnya pegawai honorer.
Pemerintah setempat menjatuhkan sanksi terberat bagi pegawai honorer berupa pemberhentian langsung, sedangkan PNS akan dicopot dari jabatannya dan PNS yang berstatus staf akan diberikan sanksi sesuai Perda No. 53 tahun 2010. (*)
Source: riaukita.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








