PILIHAN
Besaran UMK Inhil Tahun 2013 Ditetapkan 1.492.000
Tembilahan (Inhilklik) - Setelah melalui perdebatan panjang, antara dewan pengupahan Kabupaten Indragiri Hilir dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), akhirnya Upah Minimum Kabupeten (UMK) Inhil ditetapkan melalui SK Gubernur sebesar Rp1.492.000.
Sebelumnya UMK Inhil yang diusulkan sebesar Rp. 1.475.000 sempat mendapatkan penolakan para buruh yang tergabung dalam SPSI Inhil. Mereka meminta Disnakertrans melakukan revisi, karena angka tersebut dinilai masih belum bisa mencukupi kebutuhan hidup layak saat ini.
Dalam pertemuan terakhir di Kantor Bupati sekira November 2012 yang lalu, perwakilan organisasi buruh menuntut besaran UMK inhil 2013 dinaikan menjadi Rp. 1.750 ribu atau kenaikan 40 persen dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp. 1.250 ribu. Karena tidak didapati kesepakatan, pertemuan saat itu menemui jalan buntu.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transigrasi Inhil, H Hafitsyah melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Hotman menyatakan, UMK Inhil untuk 2013 sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Riau sebesar Rp1.492.000.
“Alhamdulillah, UMK sudah ditetapkan melalui SK Gubernur. Artinya pada tahun 2013 ini seluruh perusahaan harus sudah menerapkan besaran upah tersebut,” katanya, kemarin di Tembilahan.
Menurutnya, hal ini merupakan win-win solution. Dimana perusahaan harus menjalankan demikian pula kaum buruh. diharapkan UMK tersebut bisa membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mereka tidak merasa keberatan dan usaha dapat berjalan dengan baik. (adv/hms)
Source: fokusriau.com
Sebelumnya UMK Inhil yang diusulkan sebesar Rp. 1.475.000 sempat mendapatkan penolakan para buruh yang tergabung dalam SPSI Inhil. Mereka meminta Disnakertrans melakukan revisi, karena angka tersebut dinilai masih belum bisa mencukupi kebutuhan hidup layak saat ini.
Dalam pertemuan terakhir di Kantor Bupati sekira November 2012 yang lalu, perwakilan organisasi buruh menuntut besaran UMK inhil 2013 dinaikan menjadi Rp. 1.750 ribu atau kenaikan 40 persen dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp. 1.250 ribu. Karena tidak didapati kesepakatan, pertemuan saat itu menemui jalan buntu.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transigrasi Inhil, H Hafitsyah melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Hotman menyatakan, UMK Inhil untuk 2013 sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Riau sebesar Rp1.492.000.
“Alhamdulillah, UMK sudah ditetapkan melalui SK Gubernur. Artinya pada tahun 2013 ini seluruh perusahaan harus sudah menerapkan besaran upah tersebut,” katanya, kemarin di Tembilahan.
Menurutnya, hal ini merupakan win-win solution. Dimana perusahaan harus menjalankan demikian pula kaum buruh. diharapkan UMK tersebut bisa membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mereka tidak merasa keberatan dan usaha dapat berjalan dengan baik. (adv/hms)
Source: fokusriau.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Diduga Dibuang, Bayi Perempuan di Bagansiapiapi Ditemukan Warga di Pekarangan Rumah
INHILKLIK - Seorang bayi perempuan yang baru saja lahir dan masih lengkap dengan ari-arinya terbu.
Geger! Warga Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pinggir Jalan Yos Sudarso Pekanbaru
INHILKLIK - Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan di pinggir Jalan Yos Sudarso, Km 17, Kel.
Bocah Tenggelam di Sungai Kuansing Ditemukan Meninggal Dunia
INHILKLIK - Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang anak yang sebelumnya dinyatakan hilang te.
Musibah Tanah Longsor Terjadi di Tanah Merah Inhil
INHILKLIK - Musibah tanah longsor kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Peristiwa.
Sebagian Wilayah Ini Bakal Diguyur Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
INHILKLIK - Hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kenca.
Diduga Depresi, Warga Siak Bakar Rumah Sendiri
INHILKLIK - Warga berinisial TE (43) nekat membakar rumahnya sendiri yang berada di Jalan Gajah T.
TULIS KOMENTAR +INDEKS