PILIHAN
Inilah Alasan Hakim MA Menghukum dr Ayu
Jakarta (Inhilklik) - Aksi solidaritas dari ribuan dokter yang akan melakukan longmarch dari Tugu Proklamasi, Bundaran Hotel Indonesia, dan ke kantor Mahkamah Agung pada Rabu, 27 November 2013, menyedot perhatian masyarakat. Aksi ini dipicu oleh vonis Mahkamah Agung yang menghukum dokter Dewa Ayu Sasiary Prawan (38) beserta dua koleganya. Mereka divonis 10 bulan penjara. Kasus dokter Ayu dan kawan-kawan berawal dari meninggalnya pasien yang mereka tangani, Julia Fransiska Maketey, di Rumah Sakit R.D. Kandou Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010. Keluarga Julia menggugat ke pengadilan negeri. Hasilnya, Ayu dan kedua rekannya dinyatakan tidak bersalah. Namun, di tingkat kasasi, ketiga dokter itu divonis 10 bulan penjara.
Majelis hakim kasasi memvonis Dewa Ayu Sasiary serta dua rekannya, Hendy Siagian dan Hendry Simanjuntak, bersalah saat menangani Julia Fransiska Maketey. Julia akhirnya meninggal saat melahirkan. Berikut ini pertimbangan majelis kasasi seperti yang tercantum dalam putusan yang dirumuskan dalam sidang 18 September 2012.
- Julia dinyatakan dalam keadaan darurat pada pukul 18.30 Wita, padahal seharusnya dinyatakan darurat sejak ia masuk rumah sakit pada pagi hari.
- Sebagian tindakan medis Ayu dan rekan-rekannya tidak dimasukkan ke rekam medis.
- Ayu tidak mengetahui pemasangan infus dan jenis obat infus yang diberikan kepada korban.
- Meski Ayu menugasi Hendy memberi tahu rencana tindakan kepada pasien dan keluarganya, Hendy tidak melakukannya. Ia malah menyerahkan lembar persetujuan tindakan yang telah ditandatangani Julia kepada Ayu, tapi ternyata tanda tangan di dalamnya palsu.
- Tidak ada koordinasi yang baik dalam tim Ayu saat melakukan tindakan medis.
- Tidak ada persiapan jika korban mendadak mengalami keadaan darurat.
Tuduhan itu dinilai tak berdasar oleh O.C. Kaligis pengacara dokter Ayu. O.C. Kaligis menilai putusan Mahkamah Agung tak berdasar. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri, kata Kaligis, sudah dihadirkan saksi ahli kedokteran yang menyatakan Ayu dan dua rekannya tak melakukan kesalahan prosedural. Para saksi itu antara lain Reggy Lefran, dokter kepala Bagian Jantung Rumah Sakit Profesor Kandou Malalayang; Murhady Saleh, dokter spesialis obsgin Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta; dan dokter forensik Johanis.
Mahkamah Kode Etik Kedokteran (MKEK) Pusat sudah menyidang dr. Ayu. Hasil sidang, dokter Ayu tidak melanggar etik. (tempo.co)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network







