PILIHAN
MUI: Tak Ada Alasan Polantas Wanita Dilarang Berjilbab
Jakarta (Inhilklik) - Kabar bahwa polisi wanita sudah diperbolehkan menggunakan jilbab, tentunya merupakan angin segar dan membuat tentram hati setiap umat muslim. Namun, ada beberapa sisi kepolisian yang belum diperbolehkan menggunakan jilbab, polantas misalnya. Sebagai wadah dari para ulama, MUI pun memprotes keras kebijakan tersebut. Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnaen, mengatakan baik polentas ataupun polisi wanita yang berdinas di bidang manapun, harus dibebaskan jika ingin memakai jilbab. “Atas dasar alasan apa mereka dibatasi?” katanya, Senin (11/11).
Polantas wanita, menurutnya punya hak yang sama dengan polisi wanita lainnya. Mereka adalah bagian dari korps kepolisian RI. “Polantas juga harus diberikan izin untuk berjilbab,” kata Tengku.
Ia berkata, Polri wajib memberikan izin dan mendesain jilbab bagi para polwan. Dan hal ini harus dilakukan dengan secepatnya. “Sudah semakin banyak polwan yang tertekan,” ujar Tengku.
Ia mendapatkan laporan bahwa beberapa waktu yang lalu ada seorang polwan yang telah mengenakan jilbab tidak dijinkan masuk kelas untuk mengajar. Hal ini tentunya membuat pihak ulama geram. Kapolri sebelumnya saja sudah memberikan izin tapi ternyata pada tingkat akar rumput, kebijakan ini belum diterapkan.
Untuk itu, Tengku berharap dengan pergantian Kapolri yang baru ini, bisa lebih mempercepat lagi proses transformasi kebijakan institusi internal Polri, terutama untuk masalah izin menggunakan jilbab. “Sutarman harus bisa membuktikan bahwa polisi bisa memperbaiki citra dan bertransformasi menjadi yang lebih baik,” katanya.
Melihat banyaknya kasus asusila yang dilakukan Polri juga banyak kasus lainnya yang memalukan dan menurunkan citra Polri, menurutnya Polri butuh sebuah gebrakan baru yang membuat masyarakat respek dan citranya terangkat kembali. Dengan diputuskannya izin memakai jilbab ini, bisa menjadi salah satu alternatif cara perbaikan citra ini.
Polentas dan polwan lainnya memakai jilbab, menurutnya tidak merugikan siapapun dan tidak melanggar apapun. “Justru jika dilarang memakai jilbab, itu melanggar Pancasila sila pertama dan UUD 1945, karena mengekang ibadah dan kebebasan beragama,” ujar Tengku. (*)
Source: repbulika.co.id
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network







