PILIHAN
Olga Terancam 6 Tahun Penjara
Jakarta (Inhilklik) -Malik Bawazier selaku kuasa hukum dokter Febby Karina (dr. Karin), menyarankan kepada Olga agar fokus dengan hukum yang telah menjadikan presenter itu jadi tersangka.Malik menyayangkan setelah Olga dijadikan status tersangka baru mengajukan damai dengan kliennya.
"Jadi daripada hanya sekedar menghembuskan another lips service yang lantas dapat lebih membawa posisi saudara OS dan orang lain yang terkait kepada resiko hukum yang lebih serius lagi," kata Malik saat seperti dikutip dari media Online Okezone.com, Senin (7/10/2013).
Ia menambahkan, Olga kini terjerat pasal pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Febby Karina, setelah presenter itu menuding kliennya sebagai perusak rumah tangga orang lain di acara Pesbukers.
Olga, menurut Malik, dijerat pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Lebih baik silahkan tersangka tersebut dan tim nya konsentrasi saja kepada proses kasus hukum yang sekarang tengah membelitnya," sarannya kepada Olga. (okz)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network







