PILIHAN
Olga Terancam 6 Tahun Penjara
Jakarta (Inhilklik) -Malik Bawazier selaku kuasa hukum dokter Febby Karina (dr. Karin), menyarankan kepada Olga agar fokus dengan hukum yang telah menjadikan presenter itu jadi tersangka.
Malik menyayangkan setelah Olga dijadikan status tersangka baru mengajukan damai dengan kliennya.
"Jadi daripada hanya sekedar menghembuskan another lips service yang lantas dapat lebih membawa posisi saudara OS dan orang lain yang terkait kepada resiko hukum yang lebih serius lagi," kata Malik saat seperti dikutip dari media Online Okezone.com, Senin (7/10/2013).
Ia menambahkan, Olga kini terjerat pasal pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Febby Karina, setelah presenter itu menuding kliennya sebagai perusak rumah tangga orang lain di acara Pesbukers.
Olga, menurut Malik, dijerat pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Lebih baik silahkan tersangka tersebut dan tim nya konsentrasi saja kepada proses kasus hukum yang sekarang tengah membelitnya," sarannya kepada Olga. (okz)
Malik menyayangkan setelah Olga dijadikan status tersangka baru mengajukan damai dengan kliennya.
"Jadi daripada hanya sekedar menghembuskan another lips service yang lantas dapat lebih membawa posisi saudara OS dan orang lain yang terkait kepada resiko hukum yang lebih serius lagi," kata Malik saat seperti dikutip dari media Online Okezone.com, Senin (7/10/2013).
Ia menambahkan, Olga kini terjerat pasal pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Febby Karina, setelah presenter itu menuding kliennya sebagai perusak rumah tangga orang lain di acara Pesbukers.
Olga, menurut Malik, dijerat pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Lebih baik silahkan tersangka tersebut dan tim nya konsentrasi saja kepada proses kasus hukum yang sekarang tengah membelitnya," sarannya kepada Olga. (okz)
BERITA LAINNYA +INDEKS
17 Ruko di Riau Terbakar
INHILKLIK - Pasar Baru Ujung Batu yang ada di Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupat.
Polri Catat 199 Kecelakaan Terjadi di Hari Pertama Lebaran 2024, 41 Orang Meninggal Dunia
INHILKLIK - Dalam Operasi Ketupat 2024, Polri mencatat sebanyak 199 kecelakaan terjadi hingga men.
Rumah Pj Gubri SF Hariyanto Dibobol Maling, Dua Pelaku Diringkus
INHILKLIK - Rumah milik Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri) SF Hariyanto di Jalan Kereta Api, Kecam.
Puncak Arus Mudik Terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Bangkinang
INHILKLIK - Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) mulai dipadati kendaraan yang akan mudik Lebaran 1445 .
Kemunculan Bibit Siklon Terdeteksi, BMKG Minta Pemudik Hati-hati dan Waspada
INHILKLIK - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi kemunculan bibit sikl.
Kapolsek Teluk Mengkudu Peduli Korban Kebakaran di Desa Pekan Sialangbuah.
SERGAI, INHILKLIK.COM- Kapolsek teluk mengkudu AKP Sugiono, SH . MH memberikan b.
TULIS KOMENTAR +INDEKS