PILIHAN
JPU Tuntut Mantan Kadishutbun Inhil 8 Tahun Penjara
Pekanbaru (Inhilklik) - Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menyatakan Ir Syafrinal Hedi MM, mantan
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Indragiri
Hilir (Inhil), yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pengerjaan
Trio Tata Air dan Pengaturan Tata Air (P2TA) di Kabupaten Indragiri
Hilir (Inhil), terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan
terdakwa yang telah merugikan negara sebesar Rp 5 miliar itu, sangat
patut diberikan sanksi hukuman. "Atas perbuatan terdakwa yang terbukti
melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) RI No.31/1999 sebagaimana diubah
dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi junto
pasal 55 ayat 1. Kami jaksa penuntut, menjatuhkan tuntutan hukuman
selama 8 Tahun Penjara," ucap JPU Yustine SH dan JPU Hendri SH,
dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Masrizal SH,
Kamis (19/9/13).
Selain tuntutan hukuman
penjara kata Yustine lagi, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500
juta atau sudsider 4 bulan," terang Yustine. Atas amar tuntutan ini,
kami selaku jaksa penuntut, mohon kepada majelis hakim untuk dapat
menjatuhkan vonis hukuman sesuai dengan amar tuntutan kami," jelas JPU.
Usai pembacaan amar tuntutan jaksa. Majelis hakim kemudian menutup
persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan. Dengan
agenda pembelaan (pledoi).
Seperti diketahui,
kasus korupsi proyek pengerjaan Trio Tata Air dan Pengaturan Tata Air
(P2TA) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini, bermula tahun 2008
lalu. Dimana Dishutbun Inhil berencana mengendalikan kerusakan lahan dan
hutan akibat perembesan air laut. Untuk mengatasi kerusakan lahan
tersebut, pihak Dishutbun membuat kegiatan dengan proyek P2TA, dengan
anggaran sebesar Rp10 miliar, dengan realisasi Rp9 miliar.
Dalam
perjalanannya proyek ini selesai. Namun, berdasarkan penyidikan,
tanggul yang dibangun tidak bertahan lama, karena dibangun tidak sesuai
kontrak. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp 5 miliar lebih.(riauheadilne)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network







