PILIHAN
Bagi Anda yang Punya Tunggakan PDAM, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan Tembilahan
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - PDAM Tirta Indragiri yang selama ini memberikan pelayanan air kepada masyarakat terus melakukan pembenahan seiring dengan tuntutan untuk memberikan air yang berkualitas bagi masyarakat. Namun disayangkan peningkatkan kualitas dari pelayanan PDAM banyak terkendala.
Salah satu faktor penyebab sulitnya perusahaan air plat merah ini untuk bangkit dari keterpurukannya adalah tunggakan dari pelanggan yang sangat banyak. Jumlahnya lebih dari 12 miliar. Astaga.!
PDAM memberikan Surat Kuasa Kusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan untuk membawa pelanggan yang menunggak ke ranah hukum perdata. Penandatanganan MoU PDAM Tirta Indragiri bersama dengan Kejaksaan Negeri Tembilahan ini juga dihadiri Bupati Inhil HM Wardan MP, Kamis (21/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Lulus Mustafa SH MH menerangkan dari tindak lanjut dengan diadakan MoU ini pihaknya akan melakukan langkah awal dengan memberikan surat pemanggilan kepada pelanggan yang menunggak.
"Alhamdullilah di awali dengan MOU,tunggakan dari konsumen 12 miliar juga terus kita tindak lanjuti, tahap awal ini akan berikan panggilan untuk segera memenuhi kewajibannya, kalau bersangkutan tidak mau dalam 3 kali panggilan,baru kami upayakan melalui upaya hukum lebih lanjut, mungkin gugat di Pengadilan Negeri Tembilahan," jelas Lulus.
Dalam melakukan penagihan bagi pelanggan yang menunggak mulai dari 3 bulan tunggakan, 6 bulan 12 bulan, hingga 12 bulan keatas menjadi catatan prioritas. Sadar tidak bisa menyelesaikan hutang itu sendiri untuk menagih dari pelanggan PDAM melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kamis (22/7). (say/mic)
Salah satu faktor penyebab sulitnya perusahaan air plat merah ini untuk bangkit dari keterpurukannya adalah tunggakan dari pelanggan yang sangat banyak. Jumlahnya lebih dari 12 miliar. Astaga.!
PDAM memberikan Surat Kuasa Kusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan untuk membawa pelanggan yang menunggak ke ranah hukum perdata. Penandatanganan MoU PDAM Tirta Indragiri bersama dengan Kejaksaan Negeri Tembilahan ini juga dihadiri Bupati Inhil HM Wardan MP, Kamis (21/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Lulus Mustafa SH MH menerangkan dari tindak lanjut dengan diadakan MoU ini pihaknya akan melakukan langkah awal dengan memberikan surat pemanggilan kepada pelanggan yang menunggak.
"Alhamdullilah di awali dengan MOU,tunggakan dari konsumen 12 miliar juga terus kita tindak lanjuti, tahap awal ini akan berikan panggilan untuk segera memenuhi kewajibannya, kalau bersangkutan tidak mau dalam 3 kali panggilan,baru kami upayakan melalui upaya hukum lebih lanjut, mungkin gugat di Pengadilan Negeri Tembilahan," jelas Lulus.
Dalam melakukan penagihan bagi pelanggan yang menunggak mulai dari 3 bulan tunggakan, 6 bulan 12 bulan, hingga 12 bulan keatas menjadi catatan prioritas. Sadar tidak bisa menyelesaikan hutang itu sendiri untuk menagih dari pelanggan PDAM melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kamis (22/7). (say/mic)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








