PILIHAN
5.000 Kg Bawang Merah Impor Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan di Tembilahan
Tembilahan (Inhilklik) - Kementerian Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian wilayah
Pekanbaru memusnahkan 5.000 kg bawang merah ilegal asal
Malaysia di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
"Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru memusnahkan bawang merah yang ditangkap Polair Tembilahan yang berasal dari Malaysia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Pinang pada tanggal 21 Juli 2013 sebanyak 5.000 kg," ungkap Kepala Sub Humas Balai Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Arief Cahyono, Rabu kemaren (21/8/2013).
Pemusnahan dihadiri oleh Wakapolres Indragiri Hilir, Ditjen Bea Cukai, dan Otoritas Kepelabuhan serta instansi terkait. Arief menuturkan, ribuan bawang merah ilegal tersebut dibawa tanpa dilengkapi oleh dokumen karantina yang sah.
"Penyebab masuknya ilegal adalah tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang dipersyaratkan," imbuhnya.
Bawang merah tersebut juga dinyatakan ilegal karena masuk melalui Pelabuhan Tanjung Pinang, Riau. Padahal Kementerian Pertanian mulai pertengahan Juni 2012 telah membuat kebijakan, pintu impor produk hortikultura pertanian hanya bisa masuk melalui empat pelabuhan/bandara Pelabuhan/bandara yaitu Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, Makassar, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Pelabuhan Tanjung Pinang tidak masuk dalam daftar sehingga dinyatakan ilegal. (dtk/ard)
"Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru memusnahkan bawang merah yang ditangkap Polair Tembilahan yang berasal dari Malaysia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Pinang pada tanggal 21 Juli 2013 sebanyak 5.000 kg," ungkap Kepala Sub Humas Balai Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Arief Cahyono, Rabu kemaren (21/8/2013).
Pemusnahan dihadiri oleh Wakapolres Indragiri Hilir, Ditjen Bea Cukai, dan Otoritas Kepelabuhan serta instansi terkait. Arief menuturkan, ribuan bawang merah ilegal tersebut dibawa tanpa dilengkapi oleh dokumen karantina yang sah.
"Penyebab masuknya ilegal adalah tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang dipersyaratkan," imbuhnya.
Bawang merah tersebut juga dinyatakan ilegal karena masuk melalui Pelabuhan Tanjung Pinang, Riau. Padahal Kementerian Pertanian mulai pertengahan Juni 2012 telah membuat kebijakan, pintu impor produk hortikultura pertanian hanya bisa masuk melalui empat pelabuhan/bandara Pelabuhan/bandara yaitu Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, Makassar, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Pelabuhan Tanjung Pinang tidak masuk dalam daftar sehingga dinyatakan ilegal. (dtk/ard)
BERITA LAINNYA +INDEKS
17 Ruko di Riau Terbakar
INHILKLIK - Pasar Baru Ujung Batu yang ada di Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupat.
Polri Catat 199 Kecelakaan Terjadi di Hari Pertama Lebaran 2024, 41 Orang Meninggal Dunia
INHILKLIK - Dalam Operasi Ketupat 2024, Polri mencatat sebanyak 199 kecelakaan terjadi hingga men.
Rumah Pj Gubri SF Hariyanto Dibobol Maling, Dua Pelaku Diringkus
INHILKLIK - Rumah milik Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri) SF Hariyanto di Jalan Kereta Api, Kecam.
Puncak Arus Mudik Terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Bangkinang
INHILKLIK - Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) mulai dipadati kendaraan yang akan mudik Lebaran 1445 .
Kemunculan Bibit Siklon Terdeteksi, BMKG Minta Pemudik Hati-hati dan Waspada
INHILKLIK - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi kemunculan bibit sikl.
Kapolsek Teluk Mengkudu Peduli Korban Kebakaran di Desa Pekan Sialangbuah.
SERGAI, INHILKLIK.COM- Kapolsek teluk mengkudu AKP Sugiono, SH . MH memberikan b.
TULIS KOMENTAR +INDEKS