PILIHAN
Setahun Buron, Jaksa Tangkap Koruptor dari Riau
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mohamad Rum mengatakan jaksa telah menangkap terpidana kasus korupsi pengadaan serta pemasangan pembangkit listrik tenaga diesel dan pembangkit listrik tenaga uap Rokan Hulu, Pekanbaru, David Antony Grill, pagi tadi.
"Sekitar pukul 10.40 di Bandara Syarif Kasim II, Pekanbaru," ujar Rum lewat pesan pendek yang diterima Tempo, Selasa, 21 Juni 2016.
Sebelum berhasil ditangkap Kejaksaan hari ini, David setahun lebih menjadi buron. Menurut Rum, David berusaha menghindari jaksa karena akan segera dieksekusi mengingat sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus David bermula saat ia selaku Direktur PT Tiga Bintang Mas ditunjuk sebagai pemenang lelang pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik Rokan Hulu pada Februari 2006. Nilai proyek itu sekitar Rp 39,8 miliar.
Namun, ketika diaudit setelah sekian lama proyek berjalan, proyek itu rupanya tidak selesai dikerjakan. Padahal uang sudah dibayar, termasuk uang muka sebesar Rp 7,9 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rokan Hulu. Kerugian negara dalam kasus itu disebut mencapai Rp 3,6 miliar.
Atas temuan itu, David pun dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Adapun oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, ia hanya divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Upaya banding ke pengadilan tinggi malah memberi hasil yang lebih ringan, yakni vonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta uang pengganti Rp 600 juta. Baru di tahap kasasi pada 2014, David dihukum berat, yaitu 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seusai penangkapan tadi pagi, David langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk melengkapi berkas administrasi eksekusi. Setelahnya, ia dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru untuk dilakukan penahanan. (*)
Sumber: tempo.co
"Sekitar pukul 10.40 di Bandara Syarif Kasim II, Pekanbaru," ujar Rum lewat pesan pendek yang diterima Tempo, Selasa, 21 Juni 2016.
Sebelum berhasil ditangkap Kejaksaan hari ini, David setahun lebih menjadi buron. Menurut Rum, David berusaha menghindari jaksa karena akan segera dieksekusi mengingat sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus David bermula saat ia selaku Direktur PT Tiga Bintang Mas ditunjuk sebagai pemenang lelang pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik Rokan Hulu pada Februari 2006. Nilai proyek itu sekitar Rp 39,8 miliar.
Namun, ketika diaudit setelah sekian lama proyek berjalan, proyek itu rupanya tidak selesai dikerjakan. Padahal uang sudah dibayar, termasuk uang muka sebesar Rp 7,9 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rokan Hulu. Kerugian negara dalam kasus itu disebut mencapai Rp 3,6 miliar.
Atas temuan itu, David pun dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Adapun oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, ia hanya divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Upaya banding ke pengadilan tinggi malah memberi hasil yang lebih ringan, yakni vonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta uang pengganti Rp 600 juta. Baru di tahap kasasi pada 2014, David dihukum berat, yaitu 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seusai penangkapan tadi pagi, David langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk melengkapi berkas administrasi eksekusi. Setelahnya, ia dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru untuk dilakukan penahanan. (*)
Sumber: tempo.co
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








