• Jumat, 02 Oktober 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Galeri Foto
Galeri Foto

Kabid KPM DPMD Inhil Marini Berikan Sosialisasi Perbup Nomor 74 Tahun 2020 kepada Kades

Rabu, 09 Maret 2022
Cetak

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj Marini SE M.Si menjadi narasumber pada sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 74 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) angkatan I tahun 2022.

Kegiatan yang dipusatkan di aula Hotel Inhil Pratama Jalan Guru Hasan Tembilahan pada tanggal 8 - 9 Maret 2022 ini, dibuka secara resmi oleh Bupati Inhil diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah (Setda) H Tantawi Jauhari, serta diikuti puluhan Kepala Desa (Kades) dari 10 kecamatan yang ada di Negeri Seribu Parit Hamparan Kelapa Dunia.

Kabid KPM DPMD Inhil, Hj Marini SE M.Si dalam paparannya menuturkan, maksud disusunnya Perbup nomor 74 tahun 2020 ini adalah untuk menyelaraskan ketentuan mengenai LKD dan LAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tujuannya, yakni mendudukkan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan desa, menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta menyelaraskan ketentuan mengenai LKD dan LAD.

Dijelaskan Marini, LKD sendiri bertugas meningkatkan pelayanan masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa melalui pengusulan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

"Untuk jenis LKD, terdiri dari Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Pendidikan Anak Usia Dini, Maghrib Mengaji, Rumah Tahfidz dan Masyarakat Peduli Api," ujarnya.

Sedangkan LAD, lanjut Marini, bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan adat istiadat masyarakat desa.

"Jenis dan kepengurusan LAD ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) yang berpedoman pada Perbup tentang pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa," terangnya.

Terkait dengan pemberhentian kepengurusan LKD dan LAD dapat dikarenakan meninggal dunia, mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri, masa bhakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk, melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pengurus, pindah tempat tinggal dan sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.

"Pemberhentian kepengurusan LKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Sedangkan pemberhentian kepengurusan LAD wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pengurus Lembaga Adat Kecamatan, yang didasarkan pada persyaratan pemberhentian pengurus LAD," tambah Marini.

Sementara hubungan kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, dengan Badan Permusyawaratan Desa bersifat konsultatif dan dengan lembaga kemasyarakatan lainnya di desa bersifat koordinatif.

Kemudian, untuk pendanaan pelaksanaan LKD dan LAD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Suasana kegiatan.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Inhil Hj Marini SE M.Si menyampaikan materi.

Para peserta antusias me dengarkan materi.

Suasana acara.

Peserta mengikuti kegiatan dengan antusias.


Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
28 September 2026
BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
26 September 2026
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
19 September 2026
PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
19 September 2026
PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
17 September 2026
PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
17 September 2026
PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
15 September 2026
Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
11 September 2026
PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan
09 September 2026
Bantu Tangani Karhutla di Lahan Masyarakat Belantaraya, PT GIN Kerahkan Tim dan Peralatan Pemadam
02 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
  • 2 BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
  • 3 Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
  • 4 PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
  • 5 PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network