• Kamis, 02 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Galeri Foto
Galeri Foto

Kabid KPM DPMD Inhil Marini Berikan Sosialisasi Perbup Nomor 74 Tahun 2020 kepada Kades

Rabu, 09 Maret 2022
Cetak

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj Marini SE M.Si menjadi narasumber pada sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 74 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) angkatan I tahun 2022.

Kegiatan yang dipusatkan di aula Hotel Inhil Pratama Jalan Guru Hasan Tembilahan pada tanggal 8 - 9 Maret 2022 ini, dibuka secara resmi oleh Bupati Inhil diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah (Setda) H Tantawi Jauhari, serta diikuti puluhan Kepala Desa (Kades) dari 10 kecamatan yang ada di Negeri Seribu Parit Hamparan Kelapa Dunia.

Kabid KPM DPMD Inhil, Hj Marini SE M.Si dalam paparannya menuturkan, maksud disusunnya Perbup nomor 74 tahun 2020 ini adalah untuk menyelaraskan ketentuan mengenai LKD dan LAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tujuannya, yakni mendudukkan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan desa, menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta menyelaraskan ketentuan mengenai LKD dan LAD.

Dijelaskan Marini, LKD sendiri bertugas meningkatkan pelayanan masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa melalui pengusulan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

"Untuk jenis LKD, terdiri dari Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Pendidikan Anak Usia Dini, Maghrib Mengaji, Rumah Tahfidz dan Masyarakat Peduli Api," ujarnya.

Sedangkan LAD, lanjut Marini, bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan adat istiadat masyarakat desa.

"Jenis dan kepengurusan LAD ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) yang berpedoman pada Perbup tentang pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa," terangnya.

Terkait dengan pemberhentian kepengurusan LKD dan LAD dapat dikarenakan meninggal dunia, mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri, masa bhakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk, melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pengurus, pindah tempat tinggal dan sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.

"Pemberhentian kepengurusan LKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Sedangkan pemberhentian kepengurusan LAD wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pengurus Lembaga Adat Kecamatan, yang didasarkan pada persyaratan pemberhentian pengurus LAD," tambah Marini.

Sementara hubungan kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, dengan Badan Permusyawaratan Desa bersifat konsultatif dan dengan lembaga kemasyarakatan lainnya di desa bersifat koordinatif.

Kemudian, untuk pendanaan pelaksanaan LKD dan LAD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Suasana kegiatan.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Inhil Hj Marini SE M.Si menyampaikan materi.

Para peserta antusias me dengarkan materi.

Suasana acara.

Peserta mengikuti kegiatan dengan antusias.


Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
Om Bhabin Milenial Polsek Tembilahan yang selalu Cek Tanaman Jagung
02 Juli 2026
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
28 Juni 2026
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
27 Juni 2026
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
26 Juni 2026
Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
25 Juni 2026
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
20 Juni 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik
18 Juni 2026
Selain Boleh Offline, Sistem Penerimaan Murid Baru di Inhil kini Diperpanjang
17 Juni 2026
Aplikasi i-potret jadi Kendala Awal Anak-anak Inhil Masuk Sekolah
16 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
  • 2 PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
  • 3 Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
  • 4 Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
  • 5 Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network