• Rabu, 30 September 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Galeri Foto
Galeri Foto

Buka Depot Air Minum di Tembilahan? Ini Persyaratan dari DPMPTSP Inhil

Sabtu, 02 November 2024
Cetak

INHILKLIK - Depot air minum isi ulang adalah salah satu bisnis yang cukup menjanjikan untuk dikerjakan. Seiring berjalannya waktu masyarakat yang dulunya minum masih menggunakan air hujan yang harus di masak terlebih dahulu kini telah banyak beralih ke Depot air minum isi ulang.

Terlihat hari ini di kota Tembilahan sudah banyak yang menjalankan bisnis tersebut. Depot air minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual kepada konsumen. Usaha depot air minum wajib memiliki izin usaha.

Ketentuan mengenai persyaratan teknis depot air minum diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Menteri Perindustrian dan Perdagangan (“Kepmenperindag 651/2004”).

Dalam menjalankan usaha Depot Air Minum ini tentunya selain adanya izin usaha dari Kepmenperindag 651/2004 juga harus ada dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir, tetapi juga harus memiliki Sertifikat Laik Hygine Sanitasi Depot Air Minum atau disingkat dengan SLHS yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan domisili dengan masa berlaku lima (5) tahun.

Untuk mendapatkan SLHS ini, pemilik Depot Air dapat mengunjungi Dinas Kesehatan sesuai dengan domisili dengan melengkapi beberapa persyaratan yaitu sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Hasil Laboratorium Air Minum

3. Denah Lokasi dan Bangunan

4. Daftar Sarana dan Prasarana

5. Fotocopy Sertifikat Kursus/Pelatihan/Penyuluhan/ Higiene Sanitasi Pengelolaan Depot Air Minum bagi penanggung jawab usaha dan operator

6. Pas Foto Ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar

Setelah perlengkapan persyaratan diberikan kepada Dinas Kesehatan, maka pihak Dinas Kesehatan akan melakukan proses penyelesaian berkas yaitu selama enam (6) hari kerja.

Adapun gambaran mengenai persyaratan untuk mendapatkan izin pendirian usaha depot air minum berupa: Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), Rekomendasi dari Lurah Desa Yang Bersangkutan, Bukti Lunas PBB, Bukti Lunas Reklame, Pas Foto 3x4 2 Lembar, Memiliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang Mengisi formulir yang memuat tentang: nama; nomor KTP; nomor telepon: alamat, kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan dan jumlah modal usaha. Surat permohonan yang dilengkapi persyaratan dapat diserahkan pada Dinas terkait. Proses persetujuan izin usaha akan keluar kurang lebih selama tiga hari atau tergantung ketentuan hari kerja tiap-tiap daerah. Masukan dari permohonan ini tentunya berupa Surat Izin Depot Air Minum Isi Ulang. (Gallery)


Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
28 September 2026
BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
26 September 2026
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
19 September 2026
PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
19 September 2026
PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
17 September 2026
PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
17 September 2026
PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
15 September 2026
Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
11 September 2026
PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan
09 September 2026
Bantu Tangani Karhutla di Lahan Masyarakat Belantaraya, PT GIN Kerahkan Tim dan Peralatan Pemadam
02 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
  • 2 Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
  • 3 PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
  • 4 PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
  • 5 PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network