Sekda Digerebek Bersama PNS Cantik di Kamar Hotel
INHILKLIK.COM, LAMPUNG - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek dua kamar di Hotel Emersia, Sabtu (21/1/2017), sekitar pukul 23.30 WIB.
Pada penggerebekan itu polisi menangkap lima orang.
Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri, seorang perempuan cantik PNS Pemerintah Provinsi Lampung bernama Oktarika, M Doni Lesmana, Eddi Yusuf, dan anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan.
Abrar mengatakan, Mukhlis ditangkap bersama Okta, Doni dan Eddi dalam satu kamar. Sedangkan Nuzul berada di kamar sebelahnya.
"Mereka kami tangkap karena kedapatan menyimpan pil happy five," ujar Abrar.
Menurut Abrar, status kelimanya sampai Minggu sore masih sebagai saksi.
Pada Senin (23/1/2017) siang, Polda Lampung mengumumkan status Sekda Tanggamus sebagai tersangka dan menahannya.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri sejak Minggu (22/1/2017) malam.
Selain Mukhlis, polisi juga menahan dua orang lainnya. Yaitu Oktarika, pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Lampung dan Doni.
"Mereka tersangka dan kami tahan sejak semalam," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, Senin (23/1/2017).
Menurut Abrar, ketiga orang ini dijadikan tersangka karena kedapatan menyimpan pil ekstasi happy five.
Sedangkan dua orang lainnya yaitu Eddi dan anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan hanya berstatus sebagai saksi.
Kedua orang ini tidak menjadi tersangka karena tidak kedapatan menyimpan barang narkotika maupun psikotropika.
"Hasil tes urine nya juga negatif," ucap Abrar.
Dari Mukhlis, polisi menyita dua butir pil happy five yang disimpan di dompet. Sedangkan dari Okta, polisi menyita dua butir pil happy five.
Berdasarkan keterangan Mukhlis dan Okta, pil tersebut didapat dari Doni. Untuk ketiga orang ini, penyidik akan menjeratnya bukan dengan menggunakan Undang-Undang Narkotika melainkan Undang-Undang Psikotropika.
Alasannya, pil happy five adalah jenis psikotropika bukan narkotika. Karena dijerat menggunakan Undang-Undang Psikotropika, penyidik tidak akan memberikan rehabilitasi. "Rehabilitasi hanya ada di UU Narkotika," kata Abrar.
Polisi juga sudah mengecek urine kelima orang tersebut. Hasilnya, kelima orang itu negatif mengonsumsi narkotika maupun psikotropika.
Penangkapan terhadap kelima orang ini berdasarkan informasi masyarakat. Abrar mengatakan, petugas mendapat informasi bahwa ada orang akan menggunakan narkoba di Hotel Emersia.
Polisi menggerebek sebuah kamar yang didalamnya ada Mukhlis, Okta, Doni dan Eddi.
Saat digeledah, polisi menemukan dua butir pil happy five di domper Mukhlis dan dua butir pil happy five di kotak perhiasan milik Okta.
Kelima orang tersebut mengaku ada temannya yang juga ada di hotel. Polisi lalu menggerebek satu kamar lainnya yang bersebelahan dengan kamar Mukhlis dkk.
Di kamar itu, polisi mendapati anggota DPRD Tanggamus dari PDIP Nuzul Irsan. Namun polisi tidak menemukan barang bukti narkotika maupun psikotropika di dalam kamar Nuzul.
(medan.tribunnews.com)
Bulog: Stabilitas Pangan Saat Ramadan dan Idulfitri Aman Terkendali
INHILKLIK - Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi memastikan stok pangan khususnya beras m.
Teka-Teki Emas 57 Ton Milik Soekarno di Swiss Akhirnya Terungkap
INHILKLIK, - Presiden Pertama Indonesia, Soekarno dipercaya memiliki emas batangan seberat 57 ton.
Bumi Panas Mendidih, BMKG Warning Masa Depan RI
INHILKLIK, - Dampak perubahan iklim yang melanda Bumi semakin mengkhawatirkan. Hal tersebut tidak.
Update Pemilu 2024, KPU: 35 KPPS Meninggal Dunia, 3.909 Orang Sakit
INHILKLIK, - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan jumlah penyelenggara .
Segini Santunan Petugas KPPS yang Meninggal Dunia saat Pemilu 2024
INHILKLIK, - Pemerintah telah mengalokasikan dana bantuan bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pem.
KPU: Situs Web Kami Sudah Terkena Ratusan Juta Serangan
INHILKLIK, - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengungkapkan banyak serang.