INHILKLIK.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Sugiharto dan Irman menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.
Pengacara kedua terdakwa Soesilo Ariwibowo mengemukakan, sejauh ini mereka tidak mendapatkan tekanan politik dari pihak manapun terkait perkara itu, mengingat banyak nama tokoh politik diduga terkait perkara tersebut.
"Sepanjang ini tidak ada. Kami tidak ada beban, kalau memang ada fakta itu akan kami buka," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Kamis, 9 Maret 2017.
Ia mengaku tidak melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh politik yang namanya diduga tersangkut dalam perkara tersebut. Soesilo menjelaskan, kliennya juga tidak memiliki beban dengan nama-nama besar tokoh politik itu.
Pihaknya siap untuk membeberkan apa yang diketahui. "Tidak ada beban bagi klien saya, kedua orang akan siap untuk mengungkapkan apapun yang dia ketahui, dengarkan dan diketahui," ujarnya.
Terkait permohonan justice collaborator yang telah diajukan pihaknya, hingga kini masih dalam proses. "Ini dalam proses, tentu kami akan komit dengan apa yang sudah disampaikan di dalam BAP kemarin," ujarnya.
Sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP digelar perdana, Kamis, 9 Maret 2017. Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman menjadi terdakwa kasus ini.
KPK menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari proyek pengadaan e-KTP, yang bernilai total Rp5,9 triliun. (viva.co.id)