Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) memaparkan capaian kinerja Bidang Pidana Khusus sepanjang tahun 2025. Paparan ini disampaikan pada Senin (8/12/2025) dengan mengusung tema nasional “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”
Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Sugito, menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi di daerah terus diperkuat melalui penyidikan, penuntutan, eksekusi putusan, hingga penangkapan buronan.
“Korupsi menghambat pembangunan dan melukai hak rakyat. Capaian ini merupakan komitmen Kejari Indragiri Hilir dalam menjaga keuangan negara serta kepercayaan publik,” ujarnya.
Satu Penyidikan Baru: Dugaan Korupsi APBDes Desa Nyiur Permai
Sepanjang tahun 2025, Kejari Inhil telah membuka satu penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan APBDes Desa Nyiur Permai Tahun Anggaran 2024. Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk memastikan besaran kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Tiga Perkara Masuk Tahap Penuntutan
Dalam tahap penuntutan, Kejari Inhil menangani tiga perkara korupsi dan cukai dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah:
1. Rekonstruksi Jalan Pulau Kijang–Sanglar
Perkara korupsi proyek rekonstruksi jalan di Dinas PUTR Inhil Tahun 2023.
Tersangka:
Erwanto, Pejabat Pembuat Komitmen
Eka Agus Syafrudin, Direktur PT Gunung Guntur
Kerugian Negara: Rp 6.270.011.525,33
Saat ini, perkara memasuki tahap replik oleh Jaksa Penuntut Umum.
2. Program Paket Premium Ramadhan BAZNAS Inhil 2024
Tersangka: Arsalim, Wakil Ketua IV BAZNAS sekaligus penyedia kegiatan
Kerugian Negara: Rp 675.536.524,52
Perkara berada pada tahap pembuktian.
3. Perkara Cukai
Tersangka: Andi Azman
Kerugian Negara: Rp 162.842.000,00
Eksekusi Terpidana Korupsi dan Cukai
Kejari Inhil juga menuntaskan eksekusi sejumlah terpidana, antara lain:
Perkara APBDes Kelumpang 2017
Khairudin Ahyar (Kepala Desa) — masih DPO
Alfian (Sekretaris Desa) — telah dieksekusi
Diana (Bendahara Desa) — telah dieksekusi
Perkara Cukai
Terpidana Jumardi, dieksekusi sesuai putusan berkekuatan hukum tetap.
Satu Buronan Ditangkap dalam Program TABUR
Dalam upaya memperkuat penegakan hukum, Seksi Pidana Khusus bersama Bidang Intelijen Kejari Inhil dan Kejati Riau berhasil menangkap buronan Nursahir, anggota Tim PPHP dalam kasus korupsi pengadaan dua unit KM 5 GT untuk program perikanan Kabupaten Inhil Tahun 2012.
Nursahir sebelumnya divonis 4 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan keadilan tanpa pandang bulu.
Komitmen Kejari Inhil: Berantas Korupsi hingga ke Desa
Sugito menegaskan bahwa HAKORDIA 2025 menjadi momentum memperkuat tekad pemberantasan korupsi, termasuk pada level desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia berharap seluruh pengelola anggaran dapat lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Penegakan hukum bukan hanya sanksi, tetapi pesan moral agar pengelolaan anggaran negara dilakukan secara jujur demi kemakmuran rakyat,” tutupnya.
Jika Anda ingin versi yang lebih singkat, versi narasi TV, atau versi untuk rilis resmi institusi, saya bisa bantu menyusunkan.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
PEKANBARU- Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan atas Perkara Nomor : 136/B/2024/PT.T.
iKlik Network







