Kanal

Tipu Korban Agar Lulus Jadi Polisi, Mantan Kapolsek Rumbai Divonis 18 Bulan Penjara

INHILKLIK.COM, PEKANNBARU - Mantan Kapolsek Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Kompol Syamsurizal akhirnya divonis selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/5/2017).

Majelis hakim yang dipimpin Martin Ginting menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP. "Menghukum terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata hakim.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa dan korban hingga kini belum melakukan upaya perdamaian. Vonis hakim ini, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Oka Regina, dimana sebelumnya hanya menuntut 11 bulan penjara.

Syamsurizal didakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan Fauzan lulus tes polisi tahun 2014 dengan membayar uang sebesar Rp175 juta.


Ketika pemeriksaan di Pengadilan, terdakwa Syamsurizal mengakui ada menerima uang Rp175 juta dari orangtua Fauzan. Uang diterima secara bertahap sekitar bulan Maret 2014 lalu.

Tahap pertama uang diterima sebesar Rp100 juta dan tahap kedua Rp75 juta. Penerimaan uang itu dilengkapi dengan bukti tertulis.

Syamsurizal mengakui bahwa dirinya juga ada memimta uang kepada korban lain yakni Ibrahim, untuk membantu meluluskan menjadi polisi, namun yang bersangkutan juga tidak lulus seleksi.

Pada kesempatan tersebut, terdakwa Syamsurizal mengaku menyerahkan uang Rp100 juta tersebut kepada seseorang yang bernama Suparjo di Jakarta yang mengaku bertugas di Mabes Polri. Uang tersebut menurutnya diserahkannya di salah satu penginapan di Jakarta.

Terdakwa mengaku kenal dengan Suparjo ketika pendidikan di Jakarta. Namun belakangan diketahui tidak ada Suparjo yang bertugas di Mabes Polri. Namun ketika ditanya jaksa apa ada bukti dan saksi bahwa uang tersebut diserahkan kepada Suparjo, terdakwa Syamsurizal mengaku tidak memilikinya.(grc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER