INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Beberapa oknum mafia tanah mulai menguasai lahan Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT). Di kawasan tersebut hanya ditemukan rumah dan perkebunan liar yang tak beraturan. Untuk itu Pemko berjanji akan menertibkan.
Hal ini menghalangi keringanan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menjadikan KIT sebagai Kawasan Industri Nasional. Dimana dalam aturannya semua kawasan KIT harus dikuasai pemuh oleh Pemko Pekanbaru.
Ketika dikonfirmasi pada Rabu (12/7), Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan, dari 266 hektar lahan milik pemko dikawasan KIT, ada beberapa hektar saat ini sudah diduduki oknum. ''Maka dari itu, kami sudah membentuk tim yustisi untuk melakukan penertiban,'' tegasnya.
Dijelaskannya, ada sekitar 200 personel yang terdiri dari Satpol PP Pekanbaru, Polri serta TNI yang akan dikerahkan dalam penertiban nanti. Akan tetapi, sebelum penertiban dilaksanakan, ia berharap warga yang telah menggarap lahan pemko di KIT bisa segera pindah. Karena sejak awal lahan tersebut telah direncanakan untuk membangun KIT yang diperkirakan dimulai pada 2018 mendatang.
''Kami siap untuk menertibkan. Akan kami laksanakan. Kami sudah membuat rencana untuk menertibkan aset tanah di Tenayan Raya untuk eksekusi lahannya. Jadi, di lahan yang dijadikan Pemko sebagai KIT, ada oknum warga yang menggarap lahan tersebut. Jumlahnya memang tidak sampai keseluruhan dari 266 ha yang ada,'' jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Alek Kurniawan menyebut, tidak mengetahui persis soal luasan aset yang diduduki oknum masyarakat tersebut. ''Cabang ke DPP-lah, kami pencatatan aset saja,'' singkatnya.
Dilain pihak, Kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menceritakan, pendudukan aset Pemko di KIT memang dikarenakan lambatnya pengelolaan lahan disana. Padahal lahan tersebut sudah dibebaskan sejak 2002 lalu. Setelah direncanakan pembangunan KIT di sana, barulah Pemko mengetahui ada sebahagian lahan telah diduduki oknum warga.
Ia mengaku, telah meminta kepada warga yang berada disana agar memasukkan gugatan hukum bilamana merasa memiliki lahan. Ia juga memastikan bahwa Pemko siap untuk menerima gugatan tersebut. ''Jika ada gugatan kami siap. Karena itu tanah pemerintah,'' tegasnya. (sc)