Kanal

Sebelum Transaksi, TSK Narkotika Keburu Ditangkap

INHILKLIK.COM, RENGAT - Inisial HS alias CL kelahiran 28 Januari 1976, warga Jalan GBI Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masuk bui atas perbuatan pidana menguasai, memiliki narkotika tanpa izin.

HS yang hendak melakukan transaksi narkotika kepada pemakai di TKP penangkapan di Kafe Datuk Simpang Kulim VIII Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, keburu ditangkap polisi Jumat (14/7/2017), sekira pukul 16.45 WIB.

Bahkan dari tangan TSK polisi menyita BB sebanyak 12 bungkus diduga narkotika jenis Sabu, 6 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi, 1 unit HP merk Nokia warna kuning, 1 buah plastik warna ungu, 1 buah timbangan elektrik, 2 pak pembungkus plastik bening, 1 buah sendok pipet, dan uang sebanyak Rp 1.050.000.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A/101/VII/2017/Riau/Res Inhu, Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH menjelaskan penangkapan dilakukan setelah anggota Sat Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di Kafe Datuk Simpang Kulim VIII Kelurahan Pangkalan Kasai.

Selanjutnya, anggota Sat Narkoba Polres Inhu menuju TKP dan melihat seorang yang diinformasikan dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor yang mengaku berinisial HS alias CL bin AS.

Awalnya dari kantong celana depan sebelah kananTSK ditemukan 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Tapi setelah dilakukan pengembangan, lagi, di rumah TSK ditemukan 10 paket diduga sabu dan 6 butir pil ekstasi di dalam lemari pakaian, sehingga barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. (krn)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER