INHILKLIK.COM, KUANSING - AB (45) warga Desa Seberang Taluk, Kecamatan kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Kuansing atas kepemilikan narkotika jenis sabu, di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau, Jumat (21/7/2017)sekira pukul 20.00 WIB
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang SIK,MH melalui Kasubag Humas AKP Lumban N Tuorun menjelaskan kronoligi mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan tiga paket kecil plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,57 gram dan satu unit handphone-nya mrek strawberry warna hitam.
"Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Lumban. (sc)