Kanal

Diduga Cabuli Bocah Usia 12 Tahun, Seorang Pelajar SMA di Rohul Ditangkap

INHILKLIK.COM, PASIRPANGARAIAN - Seorang pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Tandun, Rokan Hulu (Rohul) dilaporkan ke polisi setempat dengan tuduhan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 12 tahun inisial DD atau sebut saja Melati.

‎ Remaja berinisial SDS (18) warga Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, ditangkap polisi setelah dilaporkan ke Polsek Tandun pada Rabu (19/7/17) sekira pukul 17.00 WIB, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 53/ VII/ 2017/ RIAU/ Res Rohul/ Sek Tandun, tentang perbuatan pencabulan anak di bawah umur.

‎ Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK. MH, mengungkapkan dugaan pencabulan dilakukan SDS berawal Jumat (19/5/17) silam sekira pukul 10.00 WIB.

Awalnya, Melati disuruh kakaknya membeli pulsa handphone di salah satu counter.‎ Saat korban‎ akan pulang ke rumah, ia dipanggil SDS dan menarik tangan Melati ke salah satu rumah kosong di Desa Koto Tandun.

Setibanya di rumah tak berpenghuni tersebut, SDS diduga mengajak Melati melakukan hubungan seperti layaknya suami istri.

Setelah itu, SDS menyuruh Melati pulang ke rumah, sambil mengancam agar tidak memberitahukan tindakan dilakukannya kepada orang lain, termasuk orang tuanya.

Ternyata hari itu bukan terakhir. DS diduga kembali mengulang perbuatan serupa terhadap Melati di salah satu perkebunan kelapa sawit di Desa Koto Tandun, namun korban sudah tidak ingat kapan hari dan tanggalnya.

Atas kejadian tersebut, jelas AKBP Yusup, korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ke Polsek Tandun‎ guna penyidikan lebih lanjut.

Tidak lama setelah dilaporkan, pelaku SDS ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Tandun.

Sampai hari ini, pihak Penyidik Polsek Tandun sudah memeriksa sejumlah saksi, menyita dan mengamankan barang bukti, dan membawa korban ke RSUD Rohul untuk dilakukan visum. (rtc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER