Kanal

Dua Penambang Ilegal di Desa Jake Kuansing Dibekuk

INHILKLIK.COM, TELUK KUANTAN - Setelah berulang kali pihak kepolisian melakukan sosialisasi tentang bahaya dari pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah di Kuansing, namun, masih banyak juga yang membandel. Akibatnya, tadi pagi, Selasa (26/7/17) sekira pukul 11. 00 Wib, jajaran Polsek Kuantan Tengah kembali mengamankan dua orang pelaku tambang emas tanpa izin yang sedang beroperasi wilayah Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.

Kedua pelaku tersebut yakni, Sukardi warga Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing. Selanjutnya, Siswo Hadi Prawoto warga Desa Jadi, Rembang.

Bersama 12 personil, Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Jasmadi langsung memimpin penangkapan tadi pagi. Berdasarkan informasi yang dirangkum dari Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang melalui Kasubag Humas, AKP Lumban menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku tambang ilegal ini karena melanggar pasal 158 UU no 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Battu Bara.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan. Dan sejumlah saksi juga telah diperiksa polisi. (rtc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER