INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis melalui Satuan Polisi Air (Satpol Air) akan menindak tegas, dengan dipidanakan bagi siapapun yang melakukan penambangan pasir ilegal di Perairan Pulau Rupat. Hal itu sejalan dengan instruksi dari Polda Riau untuk menghentikan penambangan pasir ilegal di Pulau Rupat. Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Kasat Polair AKP Yudhi Franata, bahwa pihaknya mendapat instruksi dari Polda Riau beberapa waktu lalu, untuk melakukan penghentian penambangan pasir ilegal di Perairan Pulau Rupat. Oleh karena itu, langkah yang diambil adalah melakukan penghentian dan mengintesifkan patroli di kawasan tersebut.
"Instruksi itu berawal ketika Komisi III DPRD Riau meminta kepada Polda Riau, agar segera menghentikan penambangan pasir di Pulau Rupat. Sehingga untuk menindaklanjuti tersebut, kita dari Polres Bengkalis telah mengultimatum pada siapapun untuk tidak melakukan penambangan pasir disana, "ungkap Yudi ketika dihubungi belum lama ini. Oleh karena itu lanjut Yudi, apabila masih ada kedapatan orang melakukan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat, maka dengan tegas akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, yaitu ancaman pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apalagi dalam beberapa bulan belakangan santer pemberitaan tentang penambangan pasir ilegal di Pulau Rupat khususnya di kawasan Pulau Ketam desa Darul Aman kecamatan Rupat.
"Kita dari pihak Kepolisian juga meminta pada masyarakat untuk memberikan informasi terkait aktifitas penambangan pasir di Rupat, jika memang masih ada yang melakukan aktifitas, maka segeralah melapor, agar segera dapat dilakukan penangkapan, "pesan Kasat. Sebelumnya diberitakan, pengerukan pasir di perairan Pulau Rupat yang tanpa mengantungi izin tersebut, yang pertama di Pulau Ketam dan yang kedua Sungai Injab, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Setiap penambangan pasir tanpa izin diancam hukuman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 10 Miliar, sesuai Undang-undang No 4 tahun 2009 dan PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. (src)