Kanal

Ancam Polisi Pakai Parang, Warga Sigi Diamankan

INHILKLIK.COM, PALU - Salah seorang warga Desa Ngatabaru, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, berhasil ditangkap aparat Kepolisian Sektor Biromaru pada Kamis (31/5/2018).

Warga tersebut ditangkap usai mengancam aparat Bhabinkamtibmas dengan sebilah parang dan obeng. Belakang diketahui pemuda bernama Yope tersebut saat mabuk saguer.

Yope, kini diamankan di Polsek Biromaru dan berurusan dengan pihak kepolisian. Selain mengamankan Yope, petugas menyita barang bukti senjata tajam jenis parang dan satu buah obeng.

Kapolsek Biromaru, AKP M Ilyas mengatakan, pelaku mengancam anggota Bhabinkamtibmas dengan parang saat ditegur membawaa sejumlah atap seng di tengah sawah pada malam hari.

“Ada dugaan bahwa atap seng yang diawa pelaku merupakan barang curian, sehingga ditegur. Namun pelaku mengancam aparat dengan sebilah parang dan melemparkan obeng kearah anggota,” kata M Ilyas.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal UU Darurat No 12 tentang Senjata Tajam dan Pasal 335 tentang Pengancaman. Kini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan oleh aparat kepolisian. (rakyatku)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER