Kanal

Tercyduk! Andhika Video Call Bugil Siswi SMP, Siap-siap Dipenjara 6 Tahun

BALI – Andhika tak menyangka aksinya melakukan video call bugil dengan siswi SMP di Denpasar Bali, berujung tuntutan hukuman tinggi. Pekan lalu, Andhika dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mendengar tuntutan jaksa, Anhika tampak murung dan lesu. Pemuda 22 tahun itu terlihat tak bersemangat saat keluar dari ruang sidang Pengadila Negeri Denpasar, Bali pekan lalu.

Pria asal Makassar ini tinggal sementara di sebuah apartemen di kawasan Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Bali.

Pertemuan Andhika dengan siswi SMP swasta, sebut saja Bunga (nama samaran) membawa petaka baginya. Andhika harus siap-siap mendekam di jeruji besi akibat mencabuli remaja 14 tahun itu.

Meski sudah saling suka sama suka, namun perbuatan Andhika meminta Bunga melayani nafsu bejatnya harus berakhir ancaman bui yang cukup lama.

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Angeliy Handayani Day, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie menuntut Andhika dengan hukuman pidana dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual kepada korban yang masih di bawah umur.

Andhika memaksa, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Disebutkan dalam dakwaan JPU, kasus ini terjadi pada Senin (8/1) silam. Berawal dari chat terdakwa kepada korban melalui WhatsApp dengan mengatakan “Hari ini bisa nggak pergi ke kos?” kemudian oleh korban dijawab bisa dan kemudian korban menyuruh terdakwa menjemput korban di Grand Lucky Supermarket.

Kemudian sekitar pukul 16.00, terdakwa datang menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor dan menuju ke apartemen terdakwa di lantai III.

Singkat cerita, usai tiba di apartemen, korban membuka jaket dan sepatu lalu duduk di tempat tidur bersama terdakwa.

Kemudian, terdakwa membuka baju dan celananya dan hanya mengenakan celana dalam. “Kemudian terdakwa membuka baju korban dan memeluk korban dengan posisi tiduran dan saling berhadapan dan mencium korban,” papar Jaksa.

Tak sampai di sana, terdakwa kemudian membuka rok korban dan melepas celana dalam korban hingga bugil dan meraba alat vital korban.

“Korban sempat menarik tangan terdakwa, namun terdakwa langsung menjilat alat vital korban dan kemudian pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil,” imbuh Jaksa.

Pencabulan demi pencabulan terjadi pada korban. Puncaknya, terdakwa berusaha melakukan coitus. Namun korban menolak dan berdiri mengenakan pakaian dan pergi ke Level 21.

Setelah seminggu lebih sejak kejadian atau tepatnya, Selasa (16/1) sekitar pukul 23.47, terdakwa kembali WA korban dengan alasan ingin melihat payudara korban.

Mendengar permintaan terdakwa, korban pun langsung bertanya kepada mamanya apakah mamanya mau ke kamar mandi. Lalu oleh mama korban dijawab tidak.

Selanjutnya korban masuk kamar mandi untuk melakukan video call bugil. Namun di saat mereka sedang asyik video call bugil, ibu korban masuk dan memergoki dan kemudian mengambil HP korban dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke polisi. (pojoskatu)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER