Kanal

Kakak Beradik Pelaku Curanmor Asal Inhu Dibekuk Satreskrim Polres Pelalawan

INHILKLIK.COM, PANGKALAN KERINCI - Satreskrim Polres Pelalawan membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Keduanya merupakan kakak beradik lelaki, yakni BS (36) dan abang kandungnya BH (41) keduanya warga Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu (Inhu).

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian, Minggu (22/7/2018) mengatakan, penangkapan kedua pelaku curanmor berawal dari penangkapan Yu (35) alias Iyud warga Rengat, Inhu pelaku pencurian Hp yang beraksi di Pangkalan Kerinci.

"Dari hasil interogasi tersangka Yu, bahwa ada pelaku curanmor yang akan beraksi di wilayah Pelalawan," ungkapnya.

Mendapatkan nyanyian itu, Tim Opsnal Satreskrim segera mencari keberadaan pelaku yang dijelaskan oleh Yu, yakni BS (36).

"Setelah dilakukan penggeledahan dari badan tersangka BS, ditemukan kunci T yang diletakkan dalam sepatunya," kata Kasat Reskrim.

Lanjutnya, dari hasil introgasi itu didapatkan informasi bahwa tersangka BS bersama abang kandungnya BH (41) melakukan curanmor di Pasar Desa Segati, Kecamatan Langgam.

"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, bahwa motor hasil curian dijual kepada AP (24) warga Desa Tasik Indah, Kecamatan Langgam," bebernya.

Kemudian, kata Kasat Reskrim, tim melakukan pengejaran ke Desa Tasik Indah untuk mengamankan AP. Setelah dilakukan interogasi, AP mengaku telah menjual motor kepada Su (51) yang beralamat di Desa Mentulik, Kabupaten Kampar.

"Kemudian tim melakukan pengejaran kepada Su selaku penadah motor curian. Dari tangan Su kita berhasil mengamankan motor revo hasil curian tersebut," tandas Kasat Reskrim, Teddy Ardian kepada GoRiau.com.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER