Kanal

Penculik Anak Ditangkap, Biasa Pekerjakan Sebagai Pengamen

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya mengamankan, Herman (37) penculik anak perempuan berinisial PA(5). Diketahui Herman merupakan seorang berprofesi sebagai pedagang asongan makanan dan minuman di Jalan Jatibaru, depan Stasiun Tanah Abang.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman mengatakan,pelaku membawa lari korban sejak Rabu (11/7/2018) hingga ke Pariaman, Sumatera Barat.

“Kejadian itu berawal saat pelaku yang sering menitipkannya gerobak dagangannya di tempat tinggal korban di gang Masjid Besar, RT 14 RW 07, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang,” kata Lukman di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Menurut Lukman,setalah pelaku dekat sama korban,kemudian pelaku mengiming-imingi permen dan makanan kepada korban hingga akhirnya dapat membawanya dengan digendong.

“Pelaku membawa korban menggunakan kereta api ke Rangkas Bitung. Setelah itu melanjutkan perjalan ke arah Merak menggunakan kereta api,”ungkapnya.

Usai menyeberang Merak ke Bakauheni,lanjut Lukman, pelaku langsung membawa korban melanjutkan perjalanan ke Rajabasa menggunakan bus hingga ke Pariaman.

“Jadi, setiap tiba di beberapa kota sepanjang perjalanan dari Jakarta sampai dengan Sumatera Barat, korban disuruh mengemis dengan membawa ember merah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Herman dikenakan pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahu 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp60 juta, paling banyak Rp300 juta.

Untuk diketahui pelaku ini merupakan residivis pernah ditangkap tahun 2011 oleh Polres Pariaman karena kasus penculikan dua orang anak dan telah divonis 5 tahun penjara. (pojoksatu)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER