Kanal

Kalah Praperadilan Dugaan Korupsi Pipa di Inhil, Polda Riau Ulang Penyelidikan

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Salah satu dari tersangka dugaan korupsi pipa transmisi Tembilahan, Kabupaten Inhil inisial HA menang melawan Polda Riau dalam Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, beberapa lalu. 

Terkait hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting SH MH membenarkannya. Atas hal itu, status HA tidak lagi menyandang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

"Dari putusan praperadilan, hakim mengabulkan permohonan pemohon (HA). Atas hal itu, Pengadilan memerintahkan Polda Riau selaku termohon, untuk mencabut status pemohon sebagai tersangka," ucapnya, Senin (12/11/2018). 

Sementara itu, terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gideon Arif Setiawan saat dihubungi perihal tersebut tidak menampik. Katanya, pihaknya akan melakukan penyelidikan ulang. 

"Meskipun HA menang praperadilan. Kita akan melakukan penyidikan ulang," singkat Gidion. 

Sebelumnya selain Ha, tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan, Sabar Stevanus P Simalonga (SS) selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE (EM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahrizal Taher (ST) selaku konsultan pengawas. Sementara, Haris Anggara (HA) selaku kontraktor proyek belum dilakukan penahanan. 

Dalam penyidikan perkara ini, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keteangan. Salah satunya, Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad yang diketahui telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

Kasus ini mencuat adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3 miliar lebih. Diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.

Sementara pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.

Proyek dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan. Namun pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut.

Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.

 

Sumber: Halloriau.com

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER