Kanal

Tinjau Ulang Remisi Pembunuhan Wartawan Bali Ditolak Pemerintah

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Pemerintah menolak tuntukan wartawan agar meninjau ulang pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Remisi ini diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

Sikap penolakan ini diungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, seperti dilansir dari CNNIindonesia.com. Dia mentatakan pemerintah tidak akan melakuakn peninjauan ulang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 itu. Padahal terpidana I Nyoman Susrama yang dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2010, karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana jurnalis Radar Bali Februari 2009 lalu.

"Memberikan remisi kepada narapidana hal yang normal. Prosedurnya, telah dilakukan melalui penilaian Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP)," kata Yasonna.

Remisi perubahan yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, setelah melawati berbagai pertimbangan. Baik dari Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kemenkumham RI sendiri. Dan usulan pertamanya datang dari lembaga pemasyarakatan sendiri.

"Bukan hal khusus. Kenapa? Bersama beliau ada ratusan orang yang diajukan. Bukan hanya dia. Tidak ada urusannya dengan presiden. Itu sudah umum dan presiden-presidennya melakukan hal yang sama," jelasnya.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru dengan puluhan wartawan di Riau lainnya menggelar aksi solidaritas di Tugu Zapin, Jalan Sudirman, Mingg 27, Januari 2019. Massa mendesak Jokowi cabut remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama.

Ketua AJI Pekanbaru, Firman Agus, mengatakan bahwa aksi ini dinisiasi AJI se-Indonesia. Tujuannya untuk mengajak seluruh jurnalis dan masyarakat menolak pemberian remisi kepada pembunuh wartawan. "Kegiatan ini memang diinisiasi oleh AJI, tapi kita ajak seluruh jurnalis ikut terlibat. Karena kita di Riau punya pengalaman pahit tentang kekerasan terhadap wartawan," ujar Firman.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER