Kanal

Hidup Mewah di Villa Baliview Pekanbaru, 3 Tersangka Jambret Mengaku Kerap Pesta Sex Bersama Kekasih

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Tiga orang pemuda komplotan jambret yang ditangkap di sebuah villa mewah, Jimbaran Villa Baliview Pekanbaru, mengaku  kerap melakukan pesta sex bersama dengan 3 orang wanita yang diduga merupakan kekasih mereka.

Ketiga wanita tersebut juga ditemukan tengah berada di dalam villa mewah yang berada di Jalan Putri Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru tersebut bersama dengan para tersangka ketika kepolisian melakukan penggerebekan.

Bukan hanya itu, ketiga tersangka juga mengaku kerap melakukan pesta narkoba saat berada di villa mewah tersebut.

Hal ini diakui oleh para tersangka, karena mereka membenarkan saat ditanya apakah mereka melakukan pesta sex dan narkoba saat berada di Jimbaran Villa Baliview Pekanbaru. "Iya (pesta seks dan narkoba),"  kata salah satu tersangka.

Dari hasil pemeriksaan terhadap urin mereka, ketiganya juga terbukti positif menggunakan narkoba. "Dari hasil tes urin mereka positif narkoba," kata Kanit Buser Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmad Wibowo kepada bertuahpos.com, Selasa 29 Januari 2019.

Selain itu, personel polisi yang akrab disapa Rambo tersebut juga menjelaskan, bahwa saat dilakukan penggerebekan, pihaknya juga menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan alat yang digunakan oleh para pelaku untuk mengkonsumsi narkoba.

"Waktu kami lakukan penangkapan, kami juga menemukan alat-alat yang diduga, digunakan para pelaku untuk mengkonsumsi narkoba," tambahnya. Namun dia menetapkan bahwa tidak ada barang bukti berupa narkoba yang ditemukan saat penggerebekan terjadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap saat berada di Jimbaran Baliview pada Jumat, 25 Januari 2019 lalu. Berdasarkan pemeriksaan, ketiganya diketahui telah tinggal di villa tersebut selama 1 bulan. Ketiganya mengaku menggunakan uang hasil jambret untuk tinggal di villa mewah tersebut serta berfoya-foya bersama dengan 3 orang wanita yang diduga kekasih mereka.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, ketiga tersangka mengaku sudah 10 kali melakukan aksi jambret selama mereka tinggal di villa tersebut.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER