Kanal

Pemprov Riau Kembali Wacanakan Program Penghapusan Denda Pajak

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau kembali wacanakan penghapusan denda pajak untuk masyarakat Riau. Program tersebut masih dalam rangka meringankan bebas masyarakat Riau yang selama ini terdampak musibah virus corona atau Covid 19. 

Informas tersebut disampaikan oleh Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga Bapenda Riau, Muhammad Tafianto, jika program tersebut saat ini sedang dalam pengkajian dan pertimbangan pada perkembangan kasus Covid - 19 di Riau. 

"Untuk pastinya belum bisa dipastikan tapi sudah ada wacana yang akan kembali dilakukan seperti pada program sebelumnya," katanya. 

Program ini juga merupakan kebijakan Kepala Bapenda Riau,  yang tujuannya memberikan insetif kepada masyarakat Riau yang selama ini menghadapi musibah Covid 19. "Karena dengan memberikan program penghapusan denda ini masyarakat akan terbantu dan meringankan beban masyarakat membayar pajak," katanya. 

Selain itu ia juga mengatakan, program penghapusan denda pajak ini juga memberikan dampak bagus pada pendapatan asli daerah (PAD).  Hal itu terlihat dari antusias masyarakat membayar pajak. "Pada program sebelumnya banyak dimanfaatkan oleh masyarakat membayar pajak. Artinya program ini sangat membantu pada masyarakat. Maka itu kembali kita Wacana kan," tuturnya. 

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER