Kanal

Catat Nomornya, Disdukcapil Inhil Berlakukan Layanan Online

TEMBILAHAN - Semenjak virus Covid-19 terus di Kabupaten InhIl, layanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dilakukan secara online.

Sehingga masyarakat saat ini tidak lagi penuh sesak di dalam ruangan pelayanan, karena layanan online yang memudahkan masyarakat untuk berurusan administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Inhil melalui Sekretaris Nursal mengatakan, saat ini Disdukcapil Inhil memang tidak membuka pelayanan tatap muka dengan masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan orang.

"Pandemi ini tidak dibolehkan orang banyak berkumpul. Sementara setiap pelayanan Disdukcapil selalu ramai orang. Untuk itu, kami siasati dengan membuka pelayanan online ini, agar tetap dapat melayani masyarakat. Selain itu hal ini juga untuk menghindari dari penularan virus Covid 19," ungkapnya.

Ia mengatakan, layanan online ini, masyarakat bisa menghubungi nomor WhatsApp yang sudah ditetapkan oleh Disdukcapil. Pengurusan pendaftaran Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Pengaduan Data Tidak On-line ke nomor 0822-6882-9668.

Sedangkan untuk layanan KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak dan Surat Keterangan Pindah dan Datang Penduduk WNI ke nomor 0822-6882-9757.

"Masyarakat bisa menghubungi nomor yang ada ini sesuai kebutuhannya. Nanti petugas akan mengarahkan masyarakat untuk melengkapi berkas dan persyaratan yang dibutuhkan. Hanya untuk yang perekaman e-KTP ini yang bisa masuk tatap muka dengan staf, tapi itu nanti menunggu jadwal yang ditetapkan petugas," pungkasnya.  (*).

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER