Kanal

Opa Gaul Diciduk Polisi

KERITANG - Penyalahgunaan narkotika tidak memandang usia ,baik pengedar maupun pecandu barang terlarang itu,apa bila masuk dalam lingkaran itu,maka yang bersangkutan harus berurusan dengan yang berwajib.

 

KU (66) pria separuh baya ini adalah warga​ Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil harus mempertanggungjawabkan apa telah ia dilakukan, dirinya tertangkap setelah diinformasikan oleh warga kepada pihak ke Polsek Keritang,bahwa dirumahnya kerap dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.Ahad (24/1/2021)

 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, bahwa Plh Kapolsek Keritang Ipda Delni Atma Saputra mendapat informasi dari masyarakat ada peredaran narkoba di Desa Kota Baru Seberida.

 

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang melakukan penyelidikan dan diketahui KU sedang berada di dalam rumahnya," kata AKP Warno Akman.

 

Saat dilakukan penggerebekan,KU berada didalam kamar, sedang asik menimbang barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan menggunakan timbangan digital.

 

"Pelaku segera ditangkap dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala dusun dan warga setempat, dari hasil penggeledahan rumah terlapor ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, dan beberapa alat hisap shabu," jelasnya.

 

Dari hasil keterangan KU, bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari rekannya yang berinisial A .

 

"Rencananya narkotika yang dibelinya tersebut akan kembali dipaket dalam beberapa paket kecil untuk dijual kembali. Total berat kotor shabu yang berhasil diamankan 1 gram," sebut Kasubbag Humas AKP Warno.

 

Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Keritang Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.**

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER