Kanal

Anak Pecandu Narkotika, Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua

INHILKLIK.COM - Sebagai sosok yang sedang menghadapi problematika eksistensi dan rasa penasaran terhadap hal baru, seorang anak kerap menjadi sasaran empuk para pengedar narkoba.

Apalagi mereka belum bisa menyaring segala jenis informasi yang masuk, sehingga mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitar yang dianggap baik.

Dari situlah para pengedar narkoba tidak kekurangan akal dalam mencari mangsanya melalui berbagai cara untuk mempengaruhi anak-anak.

Fenomena tersebut menjadi perhatian Salma Nisrina Nurhanifah. Menurutnya hal ini harus menjadi perhatian lebih lagi bagi pemerintah dan juga orang tua.

Untuk itulah calon wisudawan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya ini meneliti tentang fenomena penyalahgunaan narkotika pada anak.

Ia menuangkan hasil penelitiannya dalam lembaran Skripsi berjudul “Kewajiban Orang Tua Melaporkan Anaknya sebagai Pecandu Narkotika”.

Peraih predikat Skripsi Menarik ini mengatakan, topik tentang anak pecandu narkoba menggelitik pikirannya lantaran adanya pertentangan peraturan antara dua kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh orang tua, sehingga membuat mereka bingung.

Pasal 26 Ayat (1) Huruf A UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak mengatur kewajiban orang tua dalam melindungi anaknya.

"Namun hal ini bertentangan dengan Pasal 55 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dimana orang tua pecandu narkotika wajib melaporkan anak mereka kepada instansi terkait," katanya.

Lebih lanjut, mantan anggota DPM Fakultas Hukum Untag Surabaya ini memaparkan yuridisi inormatif yang dilakukan. Adanya dua kewajiban hukum yang saling bertentangan ini menyebabkan inkonsistensi norma.

"Pasal 55 ayat (1) UU No 35/2009 tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf A UU No 35/2014 karena adanya kata ‘wajib’ dalam pasal tersebut yang mengakibatkan pertentangan dua kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh orang tua yang memiliki anak sebagai pecandu narkotika," paparnya.

Dari hasil penelitiannya, Salma menjelaskan bahwa orang tua yang memilih melakukan rehabilitasi pada anaknya tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapus pidana. Artinya, orang tua tersebut secara pribadi telah melindungi masa depan anaknya.

Dengan inkonsistensi norma ini, Salma berharap pemerintah dapat menganulir kata ‘wajib’ dalam Pasal 55 Ayat (1) tentang UU Narkotika, agar tidak menjebak dan lebih menjamin kepastian hukum bagi orang tua yang memiliki anak sebagai pecandu narkotika. (*)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER