Kanal

Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan PT RSUP Industri

INHILKLIK.COM - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), merupakan benteng terakhir zero accident  kaum buruh pergi-pulang selamat, sehat, produktif dan safety priority.

PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) di Kecamatan Pulau Burung (1986), pendongkrak fase ketiga berdirinya anak cabang  Sambu Group (1967). Peningkatan produktivitas perkebunan kelapa, lalu berafiliasi menjadi pabrik olahan yang sama. Penyuplai bahan baku, ekosistem kelapa yang dihasilkan oleh petani dan masyarakat sekitarnya. Sekaligus, pengolahan bahan mentah diproduksi setengah jadi, menjadi produk Kara (Kelapa Rakyat) di distribusikan ke costumer di dalam dan luar negeri. 

Optimalisasi tenaga kerja berbudaya K3, PT RSUP bisa dikatakan progressif zero accident. Berkomitmen, memobilisasi perusahaan terus menaikkan level manajemen kerja dengan tidak sekedar menempatkan tenaga kerjanya  Agent Supplier. Akan tetapi, budaya K3 menjadi seruan utama tameng zero accident perusahaan tersebut. Menegakkan pilar Safety First sebagai perisai perlindungan, berfungsi mendukung disetiap aktivitas pabrik dan usahanya. 

Memotivasi stakeholder untuk terus membekali diri, berbagai sertifikasi dan pelatihan tentang K3. Mencakup, tersedianya instruktur mumpuni ahli K3. Alhasil, mewujudkan PT RSUP menjadi perusahaan zero accident dan safety priority berkelanjutan bukan impian belaka. Mendorong pencegahan kecelakaan dalam keselamatan kerja, secara professional memperkecil (menekan) kejadian yang membahayakan. Memberikan alat pengaman, pendidikan (training) dan alat pelindung diri (Julian B. Olishifski, 1985 dalam Gempur Santoso 2004:8).

Dinamika 36 tahun PT RSUP mendedikasikan usianya untuk terus kuat, tangguh, maju dan berkembang. Mempertahankan ekosistem kelapa di Indonesia khususnya Indragiri Hilir (Riau). Terobsesi semangat perintis Sambu Group Tn Tay Juhana, promotor founding father perusahaan; mencoba menebarkan benih, berakar, tumbuh, berbuah, melahirkan tunas-tunas yang baru dan tercetuslah PT RSUP seperti yang kita kenal saat ini. Seperti yang pernah diungkapkannya; selalu sumbang kepada masyarakat, jika tidak bisa sumbang ke masyarakat, jangan jadi beban masyarakat (1938-2016).

Menyambut bulan K3 Nasional (12 Januari – 12 Februari 2022), tema; Penerapan Budaya K3 pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi. Tertuang dalam UU Ketenagakerjaan (2003); Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Konkritnya, pelaksanaan K3 tidak hanya tanggung-jawab pemerintah tetapi juga semua pihak khususnya masyarakat industri; PT RSUP dan lain-lain. Agar semua individu terkait, wajib memiliki peran aktif sesuai fungsi dan kewenangannya melakukan upaya K3, secara terus-menerus berkesinambungan menjadikan K3 budaya, berbudaya kemandirian K3 ditempat kerjanya masing-masing. Penyangga, pencegahan accident yang mampu meminimalisir penyakit akibat kerja (UU No 1 tahun 1970, Keselamatan Kerja dan Prinsip-Prinsip Dasar Berkaitan Pelaksanaan Kerja).

Era globalisasi beraneka-ragam perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi (IPTEK). Serta, berada dizaman digital-digitalisasi (LOL) mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia dan dunia. Mindset bidang K3 hampir diseluruh perusahaanpun tidak luput terus mengalami perubahan. Bisa dicermati perkembangannya, ketersediaan pelatihan K3 yang bisa di ikuti berbasis online. Misalnya, ada beberapa jasa perusaahaan maupun lembaga terkait yang menyediakan kursus K3, dengan varian jenis-jenis spesialisasinya melalui aplikasi medsos; via zoom, google meet, youtube dan sebagainya. Itu artinya, pengetahuan K3 tidak terbatas untuk khalayak manapun. Siapapun bisa mempelajarinya dimana dan kapan saja, tentang K3 yang telah mengalami revolusi berbagai bidang keilmuan. Seperti; K3 Mekanik, K3 Listrik, K3 Perkantoran, K3 Rumah Sakit, K3 Kontruksi, K3 Lingker Area Migas Onshore, K3 Pertambangan, Limbah B3, Emergency Response Plan (ERP), Basic Fire Fighting, Investigasi Kecelakaan Kerja, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Awareness Kebakaran, Awareness QHSE dan sebagainya.

Kepeloporan PT RSUP menjadi bagian Sambu Group dari tandus hingga berkembang pesat, mampu memberikan rasa aman dan peduli melaksanakan standar K3 sebaik-baiknya diperusahaan. Demi, terwujudnya penciptaan kerja dan pemulihan ekonomi nasional dimasa kini maupun dimasa depan. Berkontribusi dalam penanganan wabah (Pandemic Covid-19), hampir 2 (dua) tahun lebih melanda. Selanjutnya, akan terus berkomitmen menciptakan produksi industri pengelolaan bebas limbah dilingkungan sosial. 

Representasi K3 merupakan sebuah pondasi menuju puncak manifestation of the industrial (4.0-5.0). Maka, dorongan zero accident dan  Safety Priority bukanlah hanya sebuah retorika. Kelak, suatu hari akan menjadi penunjang di era indonesia emas 2045 dalam menghadapi persaingan global (Free Trade Area). Sebagaimana, K3 akan terus memberdayakan keselamatan dan kesehatan kerja; promosi kesehatan pekerja untuk kapasitas kerja, peningkatan lingkungan kerja menjadi kondusif kesehatan dan keselamatan. Serta, mengembangkan budaya kerja ke arah yang mendukung kesehatan dan keselamatan ditempat kerja; iklim sosial positif kelancaran operasi yang mampu meningkatkan produktivitas dalam sebuah perusahaan. (International Labour Organization & World Health Organization, 1950-1995).

Kabupaten Indragiri Hilir tumbuh dan berkembang pada gerbang selatan provinsi Riau telah menjadi header line Malaysia dan Singapura. Serta, masuknya investor melalui pusat pertumbuhan Batam dan Bintan. Sebagai daerah pemilik  kebun kelapa yang cukup luas di indonesia, terdapat lima perusahaan diantaranya yang bergerak dibidang komoditas kelapa; PT Pulau Sambu di Kuala Enok, PT Pulau Sambu di Sungai Guntung, PT Riau Sakti United Plantation (RSUP) di Pulau Burung, PT Kokonaku di Pulau Palas dan PT Inhil Sarimas Kelapa di Sungai Guntung. Safety for all dengan 4 (empat) langkah safety accuntability program; jadikan K3 ditempat kerja sebagai tujuan bekerja, kembangkan pola fikir K3 di setiap tenaga kerja, tetapkan ekspektasi K3 ditempat kerja. Serta, hargai kinerja K3 dengan reward dan punishman. Mengutip pepatah di ibu kota Berlin (Jerman); ordnung muss sein yang bermakna pasti ada keteraturan; pisahkan botol coklat dan bening ketika mendaur ulang dengan menyisakan kebiasaan masyarakat industrinya yang telah menjadi budaya. Apapun jenis activity production ramah lingkungan; berusaha menciptakan produk bebas limbah (limbah ramah lingkungan), di daur ulang menjadi energi, bila limbah tersebut tidak bisa di daur ulang. Maka, wajib dibuang dengan cara yang tidak membahayakan lingkungan. Tercantum dalam Pasal 33 UU Nomor 32 (2009), bahwasanya semua activity production berkewajiban; melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia. Ditegaskan dalam Q.S Al-A’raf ayat 56; Dan janganlah kamu berbuat kerusakan dibumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoa’lah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.

 

Penulis: Sona Adiansyah
Karyawan PT Riau Sakti United Plantations (RSUP)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER