PILIHAN
Polres Inhil Gagalkan Penyeludupan 11 Ton Solar
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Satuan Polisi Perairan (Sat-Polair) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan 11 ton solar untuk kebutuhan umum yang hendak diselundupkan keluar dari perairan Pelangiran.
Bersama barang bukti, juga diamankan 2 (dua) orang awak , salah seorangnya nakhoda kapal yang diduga terlibat transaksi penjualan solar selundupan ini.
Ternyata tak hanya didarat, namun juga melalui jalur sungai terjadi transaksi minyak solar selundupan. Terbukti, dengan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Perairan (Sat-Polair) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terhadap 2 (dua) orang nakhoda kapal, yang diduga terlibat transaksi penjualan solar selundupan ini.
Tidak tanggung-tanggung, total solar selundupan yang didapatkan dari pelaku menggunakan kapal motor dan tugboat, di perairan Hidayat, Kecamatan Pelangiran, berjumlah lebih kurang 11 ton liter.
"Penangkapan berawal pada saat, Satpolair Polres Inhil melakukan patroli, Ahad, 13 Maret 2016 dini hari, atau kira-kira pada pukul 03.00 wib. Kapal patroli milik Satpolair secara tidak sengaja berpapasan dengan Kapal Motor (KM) Jaya Abadi yang dinakhodai oleh pelaku berinisial MEK.
Kemudian, pihak Satpolair melakukan pemeriksaan. Usai melakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen perkapalan, dan juga terlihat kapal tersebut membawa beberapa tangki yang berisi minyak berjenis solar. Saat ditanya perihal dokumen yang berkaitan dengan minyak tersebut, ternyata pelaku tidak memilikinya. Karena ketiadaan dokumen, lantas pelaku beserta kapal motor itu pun dibawa ke Mako (Markas Komando) Satpolair untuk diinterogasi," papar Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono kepada awak media saat Konferensi Pers, di Mako Satpolair Polres Inhil, Tembilahan, Selasa, 15 Maret 2016 siang.
Hadi mengatakan bahwa dari hasil interogasi sebagai upaya penyelidikan, diketahui bahwa Pelaku yang merupakan Nakhoda KM Jaya Abadi membeli Minyak solar selundupan tersebut dari sebuah kapal tugboat. Setelah mengetahui hal ini, pihak Satpolair pun langsung melakukan pengembangan kasus.
Alhasil, kapal tug boat Kurnia pemasok minyak solar selundupan yang di nakhodai oleh DS pun berhasil diamankan.
"Saat ini kapal tugboat Kurnia telah diamankan sebagai barang bukti di Mako Satpolair, di perairan Guntung. Sedangkan, Kapal Motor Jaya Abadi beserta 8 tangki dan 16 drum berisi minyak solar selundupan diamankan di Mako Satpolair, di Tembilahan ini," terang Hadi.
Terkahir, Hadi mengatakan bahwa terhadap para pelaku akan dikenakan pasal 219 ayat 1 Jo pasal 323 ayat 1 UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan/atau pasal 53 huruf b dan d UU No. 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (riausky)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








