PILIHAN
Setelah Tangkap di GAS, Polres Inhil Kembangkan Kasus Judi Togel Hingga ke Batam, Satu Orang Sudah DPO
![]() |
| AKBP Hadi Wicaksono |
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel) di sebuah warung kopi, kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS).
Dari penangkapan ini, kini kepolisian mengembangkan dengan melakukan penelusuran terhadap kemompok besar penjual bisnis judi yang konon berasal dari Batam, Kepri tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono kepada awak media dalam press release yang dilaksanakan di halaman Mapolres Inhil, Kamis, 3 Maret 2016 siang.
seorang berinisial JU diamankan di Jalan Ahmad Abbas, Kelurahan Teluk Pinang.
Hadi mengatakan bahwa pada saat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian menemukan beberapa alat bukti.
"Dari tangan pelaku, kami menemukan alat bukti berupa rekapan nomor togel atau siji. Kemudian penggeledahan terhadap pelaku dilanjutkan, dan ditemukan alat bukti lainnya, berupa uang sebesar kira-kira Rp600 ribu," jelas Hadi.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, Hadi mengatakan bahwa uang hasil transaksi perjudian togel tersebut disetorkan pelaku melalui rekening salah satu Bank BUMN kepada bandar.
"Setelah dikembangkan, uang-uang hasil transaksi perjudian tersebut masuk ke rekening pelaku di bank BRI. Dan setiap 1 minggu, tepatnya setiap hari Selasa, uang tersebut disetorkan kepada bandarnya yang diketahui berdomisili di daerah Batam," paparnya.
"Saat ini bandar judi yang berdomisili di Batam tersebut berinisial EC alias Al dan telah masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," lanjut Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan pola transaksi perjudian yang diterapkan pelaku secara singkat.
"Untuk pola transaksi, masyarakat yang akan membeli nomor togel atau siji datang kepada penjual dan memberikan uang. Kemudian, dicatat nomor yang dipesan dan nanti tinggal menunggu nomor pesanan tersebut keluar atau tidak. Pembelian per nomor dapat dibeli dengan nominal harga Rp. 1000 dan dapat dipesan lebih dari satu nomor per harinya," jelasnya.
"Selain dengan cara mendatangi penjual, pembelian juga dapat dilakukan melalui SMS (Layanan Pesan Singkat, red)," imbuh Hadi.
Atas perbuatannya, Hadi mengatakan pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 303 UU KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Source: riausky.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








