PILIHAN
Nasib Honorer Pemkab Inhil Suram
![]() |
| Ilustrasi (Setkab.go.id) |
Hingga saat ini, belum bisa dipastikan bagaimana nasib ratusan tenaga honorer yang tersebar di beberapa dinas di Inhil. Untuk diketahui, ada beberapa SKPD yang cukup banyak menyedot tenaga honorer, yaitu Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan.
Kabar angin yang berhembus, provinsi hanya menerima pegawai negeri sipil (PNS). Bagaimana dengan nasib tenaga honorer ini belum dipastikan apakah diakomodir pemerintah provinsi atau dikembalikan ke kabupaten.
"Persoalan tersebut menjadi pertanyaan di benak saya. Kalau sampai tidak diakomodir, tentu kasihan juga mereka yang sudah mengabdi sekian lama," ujar Muhammad Guntur yang merupakan aktivis mahasiswa Inhil itu, kepada media ini, Senin (29/2/201).
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, Padli ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, meminta Pemkab Inhil melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memperhatikan nasib para tenaga honorer yang saat ini mengabdi di dinas.
"Pemkab harus memperhatikan serta mengakomodir nasib para honorer yang ada di dinas-dinas, apa bila pengalihan wewenang itu nanti hanya para PNS saja yang diakomodir oleh pemprov dan pusat," kata Padli, yang merupakan Anggota Komisi I tersebut.
Sebelumnya Pemkab Inhil melalui M Tarmizi Abdullah Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kabupaten Inhil mengungkapkan Pemda sedang mempersiapkan semua yang berkaitan dengan adanya satuan kerja perangkat dinas (SKPD) Inhil yang akan mengalami peralihan penyelenggaraan urusan pemerintah, baik itu ke pemerintah provinsi ataupun kepemerintah pusat.
"Sampai saat ini, kita sudah melakukan pendataan baik aset dan personel, yang akan dialihkan. Paling lambat pendataan tersebut sudah tuntas 31 Maret 2016 mendatang," kata M Tarmizi di hari yang sama.
Ia menambahkan, yang terkena dampaknya tidak hanya 8 SKPD tetapi ada 10, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Konkuren yang ditarik kewenangannya dari kabupaten/kota pengalihan ke Provinsi Riau dan pemerintah pusat. (*)
Source: Potretnews.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








