PILIHAN
BLH Inhil Akan Beri Sanksi Perusahaan yang Cemarkan Lingkungan
![]() |
| Limbah pabrik (bersatulah.com) |
Badan Lingkungan Hidup (BLH) selaku salah satu otoritas dalam pelestarian lingkungan hidup telah beberapa kali mengeluarkan sanksi, berupa sanksi administratif bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Sejak tahun 2012 sampai tahun 2015 kemarin, kami telah memberikan sanksi administratif terhadap 25 perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan melalui limbah produksi. Sanksi yang diberikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut bentuknya adalah teguran tertulis dan paksaan pemerintah," ujar Ardhi Yusuf, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) kepada awak media, saat ditemui diruang kerjanya di lantai 4 Kantor Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang terletak di Jalan Akasia No. 1, Tembilahan, Senin (1/2/2016) yang lalu.
Ardhi Yusuf juga mengemukakan bahwa jika perusahaan-perusahaan yang mencemari lingkungan tidak mengindahkan teguran tertulis maupun paksaan pemerintah, maka bentuk sanksi dapat dilanjutkan kedalam bentuk pembekuan izin bahkan pencabutan izin operasional perusahaan.
"Alhamdulillah, sejauh ini masih sampai pada tahap teguran tertulis dan paksaan pemerintah saja. Belum ke pembekuan atau pencabutan izin. Untuk teguran tertulis dan paksaan pemerintah disini lebih menekankan pada bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap dampak pencemaran lingkungan yang mereka (perusahaan, red) sebabkan, seperti melakukan reklamasi lahan, melakukan settling pond (pengelolaan air limbah) dan telah dilengkapi dengan izin pembuangan air limbah, melakukan swapantau kadar parameter pH dandebit harian bagi perusahaan tambang dan melakukan pengukuran kualitas udara," jelas Ardhi Yusuf.
"Dalam sanksi administratif tersebut juga diberikan tenggat waktu untuk pelaksanaannya. Tetapi, jika perusahaan tidak mengindahkan keempat sanksi administratif yang diberikan. Maka, sangat memungkinkan untuk dilanjutkan kedalam proses hukum pidana, berdasarkan pasal 114 UU 32 tahun 2009 No. 32 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," imbuhnya. (dit/src)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








