PILIHAN
Ingin Bantu, Tapi Pemkab Inhil Tak Berani Lawan UU
INHILKLIK.COM, INHILKLIK.COM - Plt Sekadakab Inhil, Fauzar mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sangat ingin membantu masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan bantuan untuk pembangunan rumah ibadah. Namun, Pemkab Inhil juga tidak bisa melawan hukum.
Demikian yang disampaikannya saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Mesjid Jami' Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Sabtu Malam (19/12/2015). Pernyataan tersebut disampaikannya berkaitan dengan adanya UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 298 ayat 5 terkait dengan bansos.
"Dengan adanya ketentuan perundang-undangan mengatur dan membatasi penyaluran bansos. Diantaranya adalah tidak boleh menerima secara berturut-turut dan penerimanya harus jelas terdaftar dan berbadan hukum," ungkapnya.
Dengan peraturan tersebut, maka pengeluaran bansos saat ini sunggu sangat ketat. "Jujur banyak sekali yang kecewa karena tidak seperti dulu. Begitu proposal dibuat, disetujui langsung dapat dicairkan," kata Fauzar.
Selain itu, sekarang jika ada proposal yang masuk harus di verifikasi dulu. Setelah dinyatakan layak oleh Tim verifikasi, baru diusulkan untuk di anggarkan di tahun depan.
"Begitulah ketentuan yg harus di taati oleh pejabat dan kita semua saat ini. Siapapun yang berani melanggar aturan tentang hibah bansos ini akan berhadapan dengan hukum,Itulah yang pasti tidak kita kehendaki. Jadi pemerintah siap membantu asal sesuai dengan peraturan," tandasnya. (riau24)
Demikian yang disampaikannya saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Mesjid Jami' Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Sabtu Malam (19/12/2015). Pernyataan tersebut disampaikannya berkaitan dengan adanya UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 298 ayat 5 terkait dengan bansos.
"Dengan adanya ketentuan perundang-undangan mengatur dan membatasi penyaluran bansos. Diantaranya adalah tidak boleh menerima secara berturut-turut dan penerimanya harus jelas terdaftar dan berbadan hukum," ungkapnya.
Dengan peraturan tersebut, maka pengeluaran bansos saat ini sunggu sangat ketat. "Jujur banyak sekali yang kecewa karena tidak seperti dulu. Begitu proposal dibuat, disetujui langsung dapat dicairkan," kata Fauzar.
Selain itu, sekarang jika ada proposal yang masuk harus di verifikasi dulu. Setelah dinyatakan layak oleh Tim verifikasi, baru diusulkan untuk di anggarkan di tahun depan.
"Begitulah ketentuan yg harus di taati oleh pejabat dan kita semua saat ini. Siapapun yang berani melanggar aturan tentang hibah bansos ini akan berhadapan dengan hukum,Itulah yang pasti tidak kita kehendaki. Jadi pemerintah siap membantu asal sesuai dengan peraturan," tandasnya. (riau24)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








