• Jumat, 10 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Peristiwa

Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi di Inhil

Redaksi

Senin, 14 Desember 2015 21:43:44 WIB
Cetak
Ilustrasi (Internet)
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini menimpa Superto wartawan tvone liputan Inhil.Kejadian terjadi di Kantin Polres Inhil, Sabtu Sore, (12/12). Akibatnya korban mengalami memar di bagian wajah akibat dipukuli pelaku.

Dari penuturan saksi Tobing, salah seorang anggota Polisi yang saat itu sedang duduk bersama di Kantin Polres, saat korban bertanya persoalan seputar kasus pencurian yang terjadi di PT THIP pada Sabtu 5 Desember 2015 lalu, pelaku tersinggung dan langsung marah.

Mendapat pertanyaan tersebut BW tidak suka. Seketika dia langsung mengeluarkan bahasa-bahasa dengan nada tinggi dan kasar dan memukul korban berkali-kali.

"Tak usahlah nanya-nanya seperti itu, kamu itu belum tahu saya, saya ini putra daerah sini juga," sebut Tobing menirukan ucapan pelaku (BW) kepada korban.

Sementara itu Superto kepada media mengatakan, bahwa ia tidak terima dengan aksi pemukulan tersebut. Ia hanya menjalankan profesi jurnalistik ketika menanyakan perkembangan kasus yang terjadi di perusahaan pelaku.

"Saya tidak terima dengan aksi pemukulan ini, makanya saya langsung lapor ke Polres. Saya meminta kepada pihak Polres untuk memproses penganiayaan tersebut," kata Superto yang diamini oleh rekan-rekan media yang langsung datang ke Mapolres Inhil.

Terkuak cerita, sebenarnya dari pihak PT THIP tidak menginginkan kalau berita masalah pencurian di perusahaannya di angkat media, dengan alasan menyangkut marwah perusahaan, sehingga saat persoalan ini disinggung, BW langsung naik pitam.Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Inhil mengecam aksi pemukulan bergaya premanisme semacam itu.

"Dalam menjalankan tugas dan profesinya wartawan dilindungi hukum dan berhak mencari informasi bagi kepentingan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3, 4 dan 8 UU Nomor 40 Tahun 1999, " kata Maryanto, Sekretaris PWI Inhil, Minggu (13/12).

Maryanto juga menyatakan bahwa pihaknya mengecam aksi pemukulan yang dilakukan terhadap wartawan yang sedangkan menjalankan tugas."Pihak kepolisian harus tegas mengusut perbuatan pidana dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini," tegasnya.

Disayangkan, pelaku berani melakukan aksi pemukulan ini di kantin dalam lingkup Mapolres Inhil. Seharusnya, kalau terjadi kesalahan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya, pelaku harus mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 1999 tersebut, bukan main hakim sendiri. 

Perbuatan pelaku ini selain dikenakan pidana umum dalam KUHP, juga dapat dikenakan sanksi pidana pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (*)


Source: MC Riau


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung

Ahad, 28 Juni 2026 - 11:42:19 WIB

INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.

Peristiwa

Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:52:36 WIB

Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.

Peristiwa

Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:09:29 WIB

TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.

Peristiwa

Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:05:41 WIB

Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.

Peristiwa

Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total

Jumat, 02 Januari 2026 - 19:27:18 WIB

Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.

Peristiwa

Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan

Ahad, 23 November 2025 - 09:38:56 WIB

TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
Om Bhabin Milenial Polsek Tembilahan yang selalu Cek Tanaman Jagung
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 2 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
  • 3 Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
  • 4 Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
  • 5 Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
  • 6 Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
  • 7 Om Bhabin Milenial Polsek Tembilahan yang selalu Cek Tanaman Jagung
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network