• Jumat, 09 Oktober 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home

BPK RI dan Bareskrim Polri Selidiki Ganti Rugi Tanah Fly Over Duku Padang Pariaman

Redaksi

Senin, 30 Januari 2017 20:01:42 WIB
Cetak
BPK RI dan Bareskrim Polri Selidiki Ganti Rugi Tanah Fly Over Duku Padang Pariaman
ilustrasi/foto Wan Buron

INHILKLIK.COM, PADANG – YSN sontak menjadi sorotan publik di Sumbar.  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR)_sebelumnya Disprasjaltarkim sekejap menjadi buruan awak media setelah kasus Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktifnya menyeruak ke publik. YSN pun tiba-tiba hilang bak ditelan bumi.

Informasi yang dihimpun Harianhaluan.com, YSN kabarnya telah berkali-kali dipercaya menjadi PPTK bahkan dimulai sejak 2012, terutama dalam dua proyek besar yang menjeratnya saat ini, yaitu proyek jalur II Samudera, Padang dan proyek Fly Over Duku, Padang Pariaman. Akibat ulahnya negara ditaksir rugi hingga Rp43 miliar lebih, dan jumlah ini masih akan bertambah karena penyelidikan BPK RI bersama Bareskrim Polri masih terus berlanjut.

 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Belanja Modal Nomor : 45/LHP/XVIII/PDG/10/2016 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar, hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Modal Tanah Tahun 2014 dan 2015, penggantian uang ganti rugi tanah/bangunan/tanaman di lokasi Fly Over  Duku, Padang Pariaman masing-masing sebesar Rp10.754.195.000,- dan Rp5.134.811.000,-.

 

Hasil konfirmasi kepada Wali Korong Duku dan empat orang penerima ganti rugi yang mewakili dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemerintah Kecamatan Batang Anai, Inspektorat Privinsi Sumbar, dan Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman, atas pembebasan tang/bangunan/tanaman yang ada tanggal 15 dan 21 September 2016 diperoleh informasi bahwa penerima ganti rugi hanya menerima satu kali uang ganti rugi pada tahun 2015 sebesar Rp1.082.463.500.000,-.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawab dan hasil konfirmasi tanggal 15 dan 21 September  2016 diketahui tahun 2014 terdapat empat orang masyarakat yang dipertanggungjawabkan menerima uang ganti rugi sebesar Rp1.082.463.500, "-, namun sebenarnya menerima uang ganti rugi tahun 2015. Dengan kata lain, tidak terjadi pembayaran tersebut tahun 2014.


Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban tahun 2014 diketahui terdapat sebanyak 11 orang masyarakat penerima ganti rugi sebesar Rp2.876.540.500,-  yang menerima ganti rugi tahun 2015.

 

Untuk pembayaran tersebut BPK belum dapat melakukan konfirmasi kepada penerima, karena sulitnya menemui warga yang harus dikonfirmasi karena keberadaan mereka tidak bisa dikonformasi. Dari keterangan BPK RI Perwakilan Sumbar masyarakat penerima ganti rugi pada tahun 2013 telah banyak pindah dari lokasi Fly Over Duku, karena bangunan mereka telah digusur.   

Sementara terkait batas waktu penyerahan pada tanggal 28 Januari 2017 lalu yang terhitung 60 hari setelah berita acara ditanda tangani BPK RI Perwakilan Sumbar mengaku belum mengetahui, karena masih dalam tahap penyelidikan. “Sekarang sabar dan tunggu saja hasilnya karena sedang dalam proses penyelidikan BPK pusat dengan Bareskrim,” papar Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Sumbar, Eliza, melalui Kepala Sub Bagian Humas, Rita Rianti Minggu (29/1) di Padang. (*)

 

Sumber: harianhaluan.com


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Batu Bertulis 1887 di Sumbar Diduga Terkait Sejarah Kekayaan Perut Bumi

Sabtu, 02 Desember 2017 - 13:34:32 WIB

.

Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan Kedatangan 9 Satwa dari Bali Zoo

Sabtu, 15 April 2017 - 22:24:50 WIB

INHILKLIK.COM, BUKITTINGGI - Sembilan ekor satwa dari Bali Zoo, Provinsi Bali, m.

Longsor Sumbar Telan 6 Korban Termasuk 1 Bayi Berusia Dua Hari

Senin, 06 Maret 2017 - 08:58:39 WIB

INHILKLIK.COM, PADANG - Korban akibat bencana banjir dan longsor di Kabupaten Li.

Empat Warga Tewas Tertimbun Longsor Pangkalan Sumbar

Sabtu, 04 Maret 2017 - 08:02:16 WIB

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Bencana banjir dan tanah longsor terjadi di Kecamatan.

Hujan Terus Menerus, Jalur Sumbar-Riau Putus

Jumat, 03 Maret 2017 - 12:55:47 WIB

INHILKLIK.COM, SUMBAR - Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Limapuluh Kota meng.

Jadi Destinasi Wisata Halal, Sumbar tak Dipilih Raja Salman

Kamis, 02 Maret 2017 - 03:12:48 WIB

INHILKLIK.COM, PADANG - Meski Sumatera Barat (Sumbar) menjadi destinasi wisata h.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Semarak HUT TNI ke-81, BRI Branch Office Tembilahan Sampaikan Apresiasi
05 Oktober 2026
Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
28 September 2026
BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
26 September 2026
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
19 September 2026
PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
19 September 2026
PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
17 September 2026
PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
17 September 2026
PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
15 September 2026
Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
11 September 2026
PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan
09 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Semarak HUT TNI ke-81, BRI Branch Office Tembilahan Sampaikan Apresiasi
  • 2 Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
  • 3 BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
  • 4 Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
  • 5 PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
  • 6 PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
  • 7 PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network