• Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home

Mantan Ketua DPRD Riau Suparman Tolak Hak Politiknya Dicabut

Redaksi

Senin, 13 Februari 2017 00:55:30 WIB
Cetak
Mantan Ketua DPRD Riau Suparman Tolak Hak Politiknya Dicabut
Suparman (Foto/Int)

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Terdakwa dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan APBD murni 2015, Suparman menyatakan keberatan hak politiknya dicabut.

"Saya terdakwa juga ada haknya, kenapa hak politik saya dengan mudah diambil begitu saja. Kalau berdasarkan pelanggaran hukum sesuai saya ikhlas, kalau umpamanya hanya selentingan dugaan dan kira-kira saja tentu saya membela diri," kata Suparman.

Suparman terjerat kasus ini ketika menjadi Anggota DPRD Riau. Setelah itu, dia menjabat Ketua DPRD Riau lalu mundur ikut pemilihan kepala daerah Kabupaten Rokan Hulu 2015 dan terpilih. Namun setelah itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan beberapa saat setelah dilantik.

Dalam persidangan dia jadi terdakwa bersama Ketua DPRD Riau kala pembahasan APBD itu yakni Johar Firdaus. Dalam tuntutan jaksa Johar dituntut enam tahun dan Suparman empat tahun enam bulan. Selain itu, tuntutan lainnya adalah dicabut hak politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Kuasa Hukum Suparman, Eva Nora juga menyatakan menolak segala dakwaan dan tuntutan jaksa termasuk dicabutnya hak politik.  Itu karena menurutnya terdakwa bukanlah tahanan politik.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Anggoro Mukti menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan itu karena sudah ada alasannya serta sudah mempertimbangkannya secara proporsional. Itu hanya lima tahun katanya setalah menjalani masa hukuman, lebih dari itu dia bisa berpolitik.

"Saya kira kita sudah punya pengalaman dengan sanksi politik itu seperti kasus La Ode, Anas Urbaningrum, Joko Susilo. Semuanya ada kaitan politik," katanya.

JPU juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama tiga bulan, dengan perintah agar para terdakwa tetap dalam tahanan.

Menurut JPU, berdasarkan fakta persidangan sudah bisa dinyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomot 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembatalan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (snj)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Dinas Kesehatan Riau Sudah Alokasikan Rp46 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Senin, 15 Juni 2020 - 01:02:02 WIB

INHILKLIK.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuli.

Riau Ada Tambahan 5 Kasus Positif Covid-19, Total 125 Kasus

Senin, 15 Juni 2020 - 00:57:14 WIB

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Informasi per hari ini, Sabtu (13/6/2020) Provinsi Ri.

114 Peserta Lulus Seleksi Manajerial Asesmen 24 Jabatan Eselon II Pemprov Riau

Ahad, 19 April 2020 - 21:31:53 WIB

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Sebanyak 114 peserta seleksi terbuka (asesmen) .

Gubri Syamsuar Imbau Masyarakat Tiadakan Ziarah Kubur dan Mendoa Sambut Puasa

Ahad, 29 Maret 2020 - 22:02:29 WIB

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19.

Komisi I DPRD Inhil dan Disdukcapil ke Bengkalis, Ini yang Dilakukannya

Sabtu, 29 Februari 2020 - 22:50:47 WIB

INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Ketua Komisi I DPRD Inhil, Razali mengatakan, ke.

Riau Raih Penghargaan Dari Arsip Nasional RI

Kamis, 27 Februari 2020 - 18:52:53 WIB

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berhasil mera.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Semarak HUT TNI ke-81, BRI Branch Office Tembilahan Sampaikan Apresiasi
05 Oktober 2026
Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
28 September 2026
BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
26 September 2026
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
19 September 2026
PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
19 September 2026
PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
17 September 2026
PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
17 September 2026
PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
15 September 2026
Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
11 September 2026
PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan
09 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Semarak HUT TNI ke-81, BRI Branch Office Tembilahan Sampaikan Apresiasi
  • 2 Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
  • 3 BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
  • 4 Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
  • 5 PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
  • 6 PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
  • 7 PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network