Kabur, Pengedar Sabu di Rumbai Pesisir Ditangkap Polisi Saat Terjatuh
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Aparat Kepolisian Rumbai Pesisir, menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin (06/3/2017) sore, sekitar pukul 17.30 wib
Dari tangan tersangka, diamankan barag bukti berupa 2 paket plastik bening berisikan sabu seharga Rp200 ribu dan 19 plastik bening pembungkus sabu serta uang Rp800 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Tersangka diketahui bernama Adek Roma alias Ade (21) warga Jalan Pesisir, Kelurahan Merati Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
"Ia ditangkap di Jalan Pesisir Gg Rumbio Kelurahan Merati Pandak," sebut Kapolsek Rumbai Kompol Robinson Saragih S.Sos melalui Kanit Reskrim Iptu JE Manulang, Rabu (8/3/2017).
Dikatakannya, penangkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebutkan bahwa di tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir lalu melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka bersama Arif dan Dodi, sedang duduk-duduk di tanah kosong yang berada di belakang sebuah rumah.
"Setelah memastikan target, kita langsung melakukan penangkapan. Arif dan Dodi berhasil kabur, sedangkan tersangka dapat ditangkap usai terjatuh sewaktu melarikan diri. Bersamanya ditemukan barang bukti 2 paket plstik bening berisikan sabu," terang Manulang.
Tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Rumbai Pesisir guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Hasil interogasi, kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut di belinya dari Andri, tersangka yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) senilai Rp800 ribu.
"Oleh tersangka, barang haram yang dibelinya dari Andri itu rencananya akan dipecah menjadi 8 paket kecil yang akan dijualnya kembali," ungkap Manulang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (riaueditor)
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







