Pemkab Inhil Buka Seleksi Pengangkatan ASN Sebagai Fungsional P2UPD
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) membuka seleksi pengangkatan ASN dalam jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD).
Pengangkatan ASN dalam jabatan Fungsional P2UPD ini melalui penyesuaian/inpassing menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 900/712/SJ tanggal 01 Februari 2017 perihal Persiapan Penyesuian/ Inpassing ke dalam Jafung P2UPD dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
"Maka, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir membuka seleksi pengangkatan ASN dalam jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil," ungkap Bupati Inhil HM Wardan, Jum'at (7/4/2017).
Adapun persyaratannya yakni berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab Inhil memiliki Pangkat/ Golongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda (III/a), memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata I (S1)/Diploma IV (D-4), usia paling tinggi 3 tahun sebelum Batas Usia Pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Pelaksana, 2 tahun sebelum Batas Usia Pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Administrator dan Pengawas.
Kemudian 1 tahun sebelum Batas Usia Pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya, 1 tahun sebelum batas Usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi Hukuman disiplin tingkat sedang atau Berat serta tidak sedang menjalani hukuman Disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan ketentuan kepegawaian, Sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas yang tinggi serta memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan.
Persyaratan Khusus Lamaran ditujukan kepada Bupati Inhil cq. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Inhil jalan SKB Tembilahan dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut yaitu surat lamaran yang dibuat sendiri dan ditanda tangani oleh pelamar diatas materai Rp 6.000, photocopy ijazah terakhir dilegalisir Pejabat yang berwenang.
Dan menyerahkan Daftar Riwayat Hidup sesuai anak lampiran Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, photocopy SK/pangkat terakhir yang dilegalisir Pejabat yang berwenang, photocopy SK Jabatan Terakhir, penilaian Prestasi Kerja Tahun 2016, pasphoto terbaru berwarna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar, surat keterangan tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin oleh Kepala OPD ASN yang bersangkutan, photocopy STTPPL Diklat Teknis/Fungsional yang pernah diikuti (jika ada), surat pernyataan kesediaan diangkat sebagai P2UPD (format terlampir).
Jadwal penerimaan permohonan dan berkas persyaratan terhitung mulai tanggal 27 Maret sampai 10 April mendatang, sedangkan jadwal seleksi akan diberitahukan kemudian. (adv/Kominfo)
Grebek Cluster Iconnet di Pekanbaru Bareng Komut PLN Icon Plus
PEKANBARU – PLN Icon Plus SBU Regional Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) kembali melakukan ke.
Kadis P2KBP3A: Kerja Sama Antar OPD Sukseskan Kampung KB di 20 Kecamatan
INHILKLIK - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunga.
Kurangi Angka Stunting, DP2KBP3A Inhil Himbau Hindari Pernikahan Dini
INHILKLIK - Remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10- 18 tahun. Sebanyak 18 persen penduduk d.
Dinas P2KBP3A Inhil:Pelayanan KB Teratasi Dengan Bersinergi Bersama Instansi Terkait
INHILKLIK, - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Per.
Kadis P2KBP3A Inhil Sirajuddin Ajak Masyarakat Gunakan Kontrasepsi Jangka Panjang
INHILKLIK - Dinas P2KBP3A Inhil mendorong pemakaian Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang.
Kadis P2KBP3A Inhil Sirajuddin: 3 Generasi Harus Jadi Sasaran Objek Penanggulangan Stunting
INHILKLIK - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (.