• Jumat, 27 Januari 2023
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Ketua PBSI Inhil Lepas 2 Atlit untuk Bertanding Kejurnas Jakarta
Salurkan CSR, PT SRL Bantu Renovasi Pasar di Desa Mumpa, Indragiri Hilir
Review dan Spesifikasi Kursi Makan Zyo Outdoor Lipat
H Dani M Nursalam dan H Ferryandi, Dua Tokoh Muda Potensial di Pilkada Inhil 2024
Cek PBB Online dan Cara Lakukan Transaksi dengan Cepat di Blibli

  • Home
  • Video

Regulasi Gambut Berdampak Negatif Pada Ekonomi Riau

Redaksi

Ahad, 16 April 2017 16:07:18 WIB
Cetak

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: web/bg_detailvideo.php

Line Number: 146

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Asosiasi Pengusaha Indonesia mengkhawatirkan implikasi kurang baik terhadap ekonomi dan ketenagakerjaan di Provinsi Riau akibat penerapan regulasi baru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang lahan gambut untuk hutan tanaman industri dan perkebunan.

Ketua Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno di Pekanbaru, Minggu, mengatakan pihaknya tengah melakukan konsolidasi ke dalam khususnya anggota yang bergerak di bidang yang terdampak regulasi baru itu. "Kami sedang lakukan konsolidasi internal anggota Apindo Riau, khususnya perusahaan kertas dan sawit yang langsung terdampak peraturan menteri ini," kata Wijatmoko kepada wartawan.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada Februari 2017 mengeluarkan aturan pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut melalui empat Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Wijatmoko menjelaskan, secara umum kebijakan tersebut bakal berpengaruh pada operasional perusahaan hutan tanaman industi dan kelapa sawit, khususnya pada bidang ketenagakerjaan. Regulasi itu menyulitkan sektor perkebunan di Riau karena sulit menerapkan salah satu poin peraturan yang mengatur bahwa muka air gambut ditetapkan minimal 40 centimeter (0,4 meter). Karena itu, ia menilai perlu rumusan solusi terbaik atas kebijakan ini, dan hasil itu akan dijelaskan Apindo Riau kepada publik.

Sebabnya, perekonomian Riau di luar minyak dan gas (Migas) masih sangat ditopang oleh sawit sebesar 39,31 persen karena sektor pertanian dan industri pengolahan, di dalamnya didominasi oleh kelapa sawit. Bahkan, kontribusi sawit lebih besar ketimbang sektor pertambangan dan penggalian yang sumbangannya pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Riau 2016 mencapai 22,65 persen.

Dari sektor industri, sebanyak 167 dari 219 perusahaan dalam industri makanan di Riau yang menggunakan produk sawit, dan telah menyerap 43.395 orang tenaga kerja atau sekitar 70,60 persen dari total tenaga kerja industri besar dan sedang. Kemudian dari kinerja ekspor dari Riau, sekitar 61,47 persen ekspor adalah minyak dan lemak nabati, dimana 91,20 persen adalah ekspor CPO ke Tiongkok, India, negara-negara ASEAN dan EE.

Sementara itu, sekitar 46,09 persen tenaga kerja di Riau terkonsentrasi pada sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan. Tenaga kerja dalam industri sawit mayoritas dipenuhi dari dalam negeri,
sedangkan jumlah tenaga asing masih terbatas.

Sementara itu, Anggota DPR Komisi IV Firman Subagyo menilai, pemerintah harus meninjau kembali Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang gambut karena dikhawatirkan menghambat pembangunan daerah yang mengandalkan pengelolaan lahan gambut seperti di Sumatera dan Kalimantan. Menurut dia, Permen LHK Nomor P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) kurang komprehensif karena menghiraukan keseimbangan aspek ekologis, sosial dan ekonomi.

“Aturan baru ini semakin memberikan ketidakpastian usaha bagi Industri hutan tanaman industri dan sawit di lahan gambut,” katanya saat wartawan dari Pekanbaru.

Menurut dia, regulasi dalam bentuk peraturan apapun tidak boleh mendegradasi Undang-Undang (UU) dan harus  memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah berinvetasi sesuai perencanaan masing-masing. Ia menyontohkan, pada Permen No. P17/2017 disebutkan akan ditetapkan perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung, dan yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan dengan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HTI), hanya dapat dipanen satu daur dan tidak dapat ditanami kembali.

"Jika aturan perubahan fungsi itu dipaksakan,  dapat berdampak buruk  terhadap iklim  usaha dan  investasi  di Indonesia. Apalagi HTI merupakan bisnis  berskala global yang memiliki kontrak-kontrak jangka panjang. Banyak konsekuensi yang harus ditanggung selain berpotensi menimbulkan kredit macet  yang akan mengganggu perbankan nasional, penerimaan negara bakal merosot karena produksi turun," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, industri pulp dan kertas menyerap 1,49 juta orang tenaga kerja baik langsung maupun tindak langsung dan menghidupi lebih dari 5,96 juta orang. Selain itu, pada 2016 industri itu telah menyumbang dalam perolehan devisa nasional sebesar 5,01 miliar dolar AS.

“Ketika tiba-tiba timbul keinginan untuk mengubah fungsi budidaya menjadi lindung, pernahkah terpikir nasib masyarakat yang menggantungkan hidupnya di industri ini. Fungsi lindung dan budidaya sama  penting. Seharusnya prioritas pemerintah menjaga fungsi-fungsi lindung yang selama ini terabaikan dan tidak mengganggu investasi yang sudah berjalan," ujar Firman Subagyo. (rtc)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Video

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

Jumat, 10 Juni 2022 - 02:59:06 WIB

INHILKLIK.COM, PELANGIRAN - Guna membantu dunia pendidikan, Pemerintah Desa Tanj.

Video

Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong

Jumat, 13 Agustus 2021 - 11:46:49 WIB

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Jika berkunjung ke Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Pro.

Video

Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya

Rabu, 14 Juli 2021 - 15:44:38 WIB

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Dalam sehari, nenek ini mempu menghabiskan tiga kilogram jagung kelap.

Video

Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji

Senin, 12 Juli 2021 - 12:59:26 WIB

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Dalam sehari, Yanto mampu menghabiskan 10 Kilogram andonan kue saat b.

Video

ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler

Jumat, 09 Juli 2021 - 18:55:51 WIB

INHILKLIK.COM - Ketika cuaca panas saat sekarang ini, paling pas menikmati es cincau hijau. Memin.

Video

Kue Putu Piring, Jajanan Legendaris Khas Melayu

Rabu, 07 Juli 2021 - 14:00:05 WIB

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Putu Piring merupakan makanan khas melayu yang saat ini sangat sulit .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
HPN 2023, PWI Riau Gelar LKJ Raja Ali Kelana Bertema Kelapa untuk Kesejahteraan Rakyat
24 Januari 2023
Tim Carateker BPC HIPMI Pekanbaru Jadwalkan Muscab 17 Februari 2023
23 Januari 2023
Resmikan Bangunan Baru, TK ABA Tembilahan Siap Bersaing
18 Januari 2023
PT RSUP Industry Kampanyekan Gerakan Pekerja Sehat
15 Januari 2023
Lampu Traffic Light Simpang Batang Tuaka Rusak, ini Penjelasan Dishub Inhil
14 Januari 2023
Dinkes Inhil Lakukan MOU SHK dengan RS M Djamil Padang
14 Januari 2023
Bawaslu Inhil Buka Pendaftaran 236 PKD Pengawasan Pemilu 2024
13 Januari 2023
Kadishub Inhil Usulkan Pembangunan Sektor Perhubungan saat Pra Rakortekbang Bappedalitbang Riau
13 Januari 2023
Kadishub Inhil Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2023
11 Januari 2023
Tiga Tokoh Jawa yang Punya Kans di Pilkada Inhil 2024
06 Januari 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Carateker BPC HIPMI Pekanbaru Jadwalkan Muscab 17 Februari 2023
  • 2 Resmikan Bangunan Baru, TK ABA Tembilahan Siap Bersaing
  • 3 PT RSUP Industry Kampanyekan Gerakan Pekerja Sehat
  • 4 Lampu Traffic Light Simpang Batang Tuaka Rusak, ini Penjelasan Dishub Inhil
  • 5 Dinkes Inhil Lakukan MOU SHK dengan RS M Djamil Padang
  • 6 Bawaslu Inhil Buka Pendaftaran 236 PKD Pengawasan Pemilu 2024
  • 7 Kadishub Inhil Usulkan Pembangunan Sektor Perhubungan saat Pra Rakortekbang Bappedalitbang Riau

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network